kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ekonom: Ketentuan rasio pembiayaan UMKM sulit dipenuhi perbankan


Kamis, 09 September 2021 / 16:45 WIB
Ekonom: Ketentuan rasio pembiayaan UMKM sulit dipenuhi perbankan
ILUSTRASI. Masalah terbesar bank untuk memenuhi aturan PBI RPIM adalah faktor ekspertise atau pengalaman dalam mengucurkan kredit ke UMKM. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA – Kegaduhan terkait aturan baru yang diterbikan Bank Indonesia tentang rasio pembiayaan perbankan ke sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) akhirnya membuat Presiden Joko Widodo turun tangan. 

Pada pertemuan dengan sejumlah bankir, Rabu (8/9) kemarin, presiden menegaskan bahwa rasio penyaluran kredit bank ke UMKM diharapkan bisa mencapai 30% dari total penyaluran kredit perbankan.

Target yang diharapkan bisa tercapai pada 2024 itu berlaku untuk industri perbankan secara umum, dan bukan dibebankan kepada masing-masing bank.

Taklimat dari presiden tersebut diharapkan mengakhiri kehebohan yang terjadi pasca keluarnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 

Baca Juga: Aturan soal batas minimal pembiayaan ke UMKM dinilai berisiko bagi perbankan

Seperti diketahui, lewat kebijakan tersebut, BI mewajibkan perbankan untuk meningkatkan rasio penyaluran kreditnya ke sektor UMKM secara bertahap. Yakni, sebesar 20% pada tahun 2022, 25% pada 2023 dan 30% pada tahun 2024. 

Jika tidak memenuhi ketentuan PBI RPIM tersebut, bank akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis sampai denda materiil sebesar 0,1 kali nilai pencapaian penyaluran kredit ke UMKM atau maksimal denda Rp 5 miliar.

Tak pelak, kebijakan BI itu menuai kritik dari berbagai kalangan. Selain dianggap offside, alias melampaui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejumlah ekonom menilai, ketentuan penyaluran kredit ke UMKM seperti yang diatur PBI, bakal sulit dipenuhi oleh perbankan. 

Ada sejumlah alasannya. Salah satunya, menurut Eko Listiyanto, pengamat perbankan dari INDEF, masalah terbesar bank untuk memenuhi aturan PBI RPIM adalah faktor ekspertise atau pengalaman dalam mengucurkan kredit ke UMKM.

Baca Juga: Kewenangan BI Mengatur Perbankan

Bukan rahasia umum lagi, banyak bank di Tanah Air tidak memiliki keahlian bermain di segmen kredit UMKM. Hal ini termasuk karena dipicu faktor karakteristik bank itu sendiri yang memang tidak difokuskan untuk masuk ke segmen kredit UMKM.

Sebagian besar bank di Indonesia, kata Eko, lebih memilih segmen kredit korporasi dan konsumsi yang pasarnya sangat besar. Misalnya, kredit kendaraan bermotor, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kartu kredit.

"Jika melihat data, rata-rata bank di Indonesia hanya menyalurkan pembiayaan ke UMKM sebesar 20% dari total penyaluran kreditnya. Bahkan, ada bank yang mengalirkan kreditnya ke UMKM jauh di bawah 20%," kata Eko kepada Kontan.co.id, Rabu (8/9).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×