Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada empat perusahaan pembiayaan dari total 145 perusahaan multifinance yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp 100 miliar hingga akhir September 2025.
Jumlah tersebut tidak berubah dibandingkan posisi bulan sebelumnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong pemenuhan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Penyidik OJK Selesaikan 165 Kasus Hukum hingga September, Didominasi Sektor Perbankan
“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta mengambil opsi pengembalian izin usaha,” ungkap Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10).
Secara industri, piutang pembiayaan perusahaan multifinance tercatat mencapai Rp 505,59 triliun per Agustus 2025, tumbuh 1,26% secara tahunan (year on year/YoY).
Baca Juga: Patriot Bond Bisa Jadi Agunan Kredit Bank, Begini Respons Bos OJK
Sementara itu, Non Performing Financing (NPF) net industri berada di level 0,85% per Agustus 2025, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 0,88%.
Adapun NPF gross perusahaan pembiayaan per Agustus 2025 tercatat sebesar 2,51%, sedikit lebih baik dari posisi bulan sebelumnya sebesar 2,52%.
Selanjutnya: Lima Emiten Siap Bagikan Dividen Interim Oktober 2025, Ini Saham Pilihan Analis
Menarik Dibaca: Makan Buah Alpukat saat Diet Bagus atau Tidak, ya? Cari Tahu di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News