kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Fitech P2P lending berizin usaha penuh siap garap produk syariah


Minggu, 27 Oktober 2019 / 23:00 WIB
Fitech P2P lending berizin usaha penuh siap garap produk syariah


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemain fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah mengantongi izin usaha penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memperluas garapan bisnis. Terbaru ada beberapa pemain yang ingin memperluas produk syariah. Sebelumnya hanya menggarap bisnis pinjaman konvensional.

Saat ini, fintech P2P lending yang murni menggarap produk syariah dan terdaftar di OJK belum ada yang mendapatkan izin usaha penuh dari regulator. Terdapat delapan P2P lending syariah yakni Ammana, Danasyariah, Danakoo, Alamisharia, Syarfi, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Bsalam.

Sedangkan Investree juga memiliki unit usaha syariah dan sudah mendapatkan izin usaha penuh dari OJK baik untuk produk konvensional maupun syariah.

Baca Juga: OJK beri lampu hijau P2P Lending berizin garap produk syariah

PT Amartha Mikro Fintech misalnya menyatakan akan meluncurkan produk syariah. Apalagi, fintech yang sudah mendapatkan izin penuh usaha dari OJK sejak 13 Mei 2019 ini sudah mengantongi rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Rekomendasi syariah tersebut sebagai syarat untuk pendaftaran fintech syariah di Otoritas Jasa Keuangan. Rekomendasi utamanya untuk penunjukan calon Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Kendati demikian, Chief Commercial Officer Amartha Hadi Wenas bilang masih ada kendala untuk mengarap produk non riba ini.

“OJK dan DSN masih mendiskusikan. Kita sudah berdiskusi dengan OJK, juga sudah dapat rekomendasi dari DSN. Sekarang kita menunggu apakah nantinya dalam peluncuran produk syariah harus berbentuk unit usaha syariah atau PT (perusahaan) sendiri. Karena aka nada implikasinya kepada investor dan sebagainya. Memang OJK sangat berhati-hati soal ini, kami pun mendukung,” ujar Wenas beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Cerita bos fintech Do-It yang memutuskan pulang ke tanah air

Oleh sebab itu, Wenas menyatakan akan mengikuti aturan yang ada. Namun demikian, Ia lebih memilih bila penggarapan bisnis syariah ini cukup dioperasikan oleh unit usaha syariah saja. Lantaran lebih mudah, juga langsung bisa dijalani saat izin diperoleh.

Lanjut Ia, bila regulator mengarahkan Amartha membuat PT sendiri untuk produk syariah, Wenas menyatakan ingin membentuk holding Amartha terlebih dahulu agar memudahkan operasional ke depannya.

Lanjutnya, bila harus membuat PT untuk produk syariah maka rencana meluncurkan produk syariah juga akan tertunda. 

Ia mengaku banyak permintaan pinjaman berbasis syariah. Ia mengklaim selama ini, Amartha menerapkan prinsip syariah. Sebab para peminjam lebih nyaman melakukan pinjaman dengan skema akad.

Baca Juga: Insyaallah meluncur November, LinkAja syariah menanti izin Bank Indonesia

Asal tahu saja, hingga saat ini, Amartha sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp 1,49 triliun sejak awal berdiri. Pinjaman tersebut telah disalurkan kepada 314.543 borrower perempuan.

Pinjaman ultra mikro tersebut memiliki tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TWP) 90 hari di level 99,13%. Artinya hanya 0,87% dari total pinjaman yang disalurkan tidak kembali kepada lender.

Begitupun dengan PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) yang hendak meluncurkan produk syariah. Sayang, rencana ini belum berjalan mulus lantaran masih menunggu arahan dari regulator.

Baca Juga: Dorong pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja, Do-It 100% serap pekerja Indonesia

CEO dan Co-Founder UangTeman Aidil Zulkifli menyatakan POJK 77 tahun 2016 belum bisa memungkinkan bagi pemain P2P lending untuk melucurkan produk syariah.

“Kita harus dapatkan izin terlebih dahulu dari departemen syariah OJK. Jadi kita akan undurkan peluncuran syariah. Mudah-mudahan tahun depan. Saat ini, kita mau lihat mau memperbaiki dan tingkatkan POJK 77 ini. Kita sedang berdiskusi dengan OJK,” ujar Aidil.

Ia menyatakan produk ini nantinya akan menjadi produk baru yang akan melayani permintaan pinjaman syariah. Aidil menyatakan dana produk ini nantinya juga khusus dari pemberi pinjaman (lender) yang menginginkan menyalurkan dana dengan prinsip syariah.

UangTeman sendiri telah mendapatkan tanda daftar di OJK sejak 21 Juni 2017. Kemudian mendapatkan izin usaha penuh dari OJK pada 24 Mei 2019. Kini, UangTeman menjadi satu dari 13 P2P lending yang mendapatkan izin dari Regulator.

Baca Juga: Tokomodal gandeng Alfamart beri bantuan pada warung binaan korban tsunami

UangTeman sudah menyalurkan pinjaman senilai Rp 442 miliar sejak 2018 hingga Agustus 2019. Uang teman menyatakan 26% dari pinjaman tersebut diberikan untuk pinjaman usaha perorangan.

Sedangkan 21% lainnya disalurkan untuk kebutuhan pendidikan. Adapun tingkat keberhasilan pengembalian pinjaman (TKB) 90 hari UangTeman berada pada level 95,74%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×