kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Gadai Tabungan Emas, Opsi Pembiayaan Usaha Ultra Mikro dari Pegadaian


Jumat, 16 Februari 2024 / 16:47 WIB
Gadai Tabungan Emas, Opsi Pembiayaan Usaha Ultra Mikro dari Pegadaian
ILUSTRASI. Kontan - BRI Ultra Mikro Kilas Online. JAKARTA,14/2-HARGA EMAS MENGALAMI PENURUNAN. Karyawan melayani calon pembeli perhiasan emas yang dijual di Pegadaian, jakarta, Senin (14/2/2022). Harga emas turun pada hari Senin (14/2) dari level tertinggi tiga bulan pada sesi sebelumnya. Harga emas tertekan oleh kekuatan dolar Amerika Serikat (AS) dan imbal hasil obligasi.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal

KONTAN.CO.ID - Sejak Holding Ultra Mikro (UMi) terbentuk tahun 2021 lalu, masyarakat hingga ke pelosok Indonesia memperoleh akses yang lebih luas dan mudah terhadap layanan keuangan. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai produk dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Pegadaian, dan Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai entitas Holding UMi untuk mengelola keuangan, salah satunya Tabungan Emas Pegadaian.

Yang menarik, selain berfungsi sebagai tempat membiakkan uang, Tabungan Emas Pegadaian juga bisa dimanfaatkan untuk jaminan pinjaman. Lewat produk Gadai Tabungan Emas, saldo nasabah yang disimpan di Tabungan Emas bisa dijadikan sebagai agunan pembiayaan bagi nasabah.

Ini berlaku baik bagi kebutuhan konsumtif maupun produktif. Dus, produk ini bisa dimanfaatkan pelaku usaha ultra mikro untuk meraih pinjaman modal usaha, dengan jaminan emas yang ditabung.

Pegadaian akan mengonversi tabungan yang dimiliki nasabah dengan menyesuaikan harga emas yang berlaku saat itu. Nilai pinjaman pada Gadai Tabungan Emas dimulai dari Rp50.000 sampai Rp20 juta. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas layanan ini, nasabah harus terlebih dahulu memiliki rekening Tabungan Emas Pegadaian.

Baca Juga: Gadai Emas untuk Pendanaan Sektor Usaha Ultra Mikro, Ini Caranya

Plafon pinjaman akan disesuaikan dengan besaran saldo Tabungan Emas yang dimiliki nasabah. Nasabah hanya tinggal mengajukan besaran pinjaman sesuai saldo dan memilih tenor atau jangka waktu pembayaran angsuran pinjaman, yakni 30 hari, 60 hari, 90 hari, dan 120 hari.

Pinjaman dapat diperpanjang jika nasabah belum bisa melunasinya atau bisa juga dilunasi sewaktu-waktu. Nasabah tidak perlu khawatir soal nilai sewa modal alias bunga pinjaman yang dibebankan. Sebab, layanan Gadai Tabungan Emas menerapkan sewa modal per 15 hari hanya sebesar 0,75% saja.

Sebagai contoh, nasabah menggadaikan tabungan emas untuk tenor 15 hari dengan besaran pinjaman Rp5 juta. Dengan tarif sewa modal 0,75%, maka bunga pinjaman yang harus dibayar nasabah hanya Rp37.500. Sangat terjangkau. Jadi, jika dihitung dalam sebulan, bunga pinjamannya tinggal dikali dua saja, yaitu Rp 75.000.

Selain bunga rendah, keuntungan lain memanfaatkan layanan Gadai Tabungan Emas adalah biaya administrasi yang juga terjangkau. Besaran biaya administrasi dipatok 0,05% dari uang pinjaman dengan minimal Rp2.000 dan maksimal Rp25.000. Sehingga jika nasabah meminjam Rp5 juta, maka biaya administrasinya adalah Rp2.500.

Anda tertarik? Segera ajukan pinjaman untuk modal usaha melalui Gadai Tabungan Emas. Petugas Pegadaian akan memproses formulir pinjaman yang Anda ajukan dengan cepat. Uang pinjaman bisa ditransfer atau dicairkan tunai tergantung pilihan Anda. Tidak sampai 30 menit, transaksi Anda selesai dan dana pinjaman pun sudah cair.

Baca Juga: Penghargaan dari BRI Bantu Masyarakat Desa Megulung Kidul Akses Layanan Keuangan

Bunga yang rendah, persyaratan mudah, serta kecepatan layanan dan pencairan menjadi keunggulan Gadai Tabungan Emas. Sebuah pilihan yang dapat dijadikan pertimbangan sebagai sumber pembiayaan, alih-alih terjebak pada penawaran pinjaman daring ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×