kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Gempa Lombok, pemegang polis asuransi kerugian diimbau segera melapor


Selasa, 21 Agustus 2018 / 16:52 WIB
Gempa Lombok, pemegang polis asuransi kerugian diimbau segera melapor
ILUSTRASI. KERUSAKAN AKIBAT GEMPA LOMBOK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengimbau kepada para tertanggung yang memiliki polis asuransi gempa bumi yang mengalami kerugian dapat segera melaporkan kerugian tersebut kepada perusahaan asuransi penerbit polis. Hal ini menyusul setelah gempa bumi kembali terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, perusahaan asuransi anggota AAUI diharapkan segera melakukan proses penanganan klaim secara profesional dan jika perlu melakukan jemput bola agar meringankan beban masyarakat yang tertimpa musibah gempa bumi.

Perusahaan asuransi umum yang menerbitkan polis asuransi gempa bumi dan menerima laporan klaim atas kerusakan harta benda akibat gempa tersebut telah melakukan langkah proses penanganan klaim.

Sampai saat ini nilai kerugian masih menunggu laporan klaim dari semua perusahaan asuransi, di mana angkanya masih belum final dan akan terus berkembang dikarenakan ada gempa susulan.

"AAUI berkoordinasi dengan PT Reasuransi Maipark Indonesia yang melakukan kompilasi data laporan klaim dari perusahaan asuransi yang mensesikan risiko gempa kepada Maipark," kata Dody dalam siaran persnya, Selasa (21/8).

Berdasarkan data exposure risiko yang tercatat melalui sesi risiko gempa pada Maipark, diperkirakan daerah yang memiliki impact dengan intensitas tinggi skala VI dan VII MMI adalah wilayah Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara dan Mataram.

Kemudian yang memiliki eksposure risiko sekitar Rp 25,7 triliun, terdiri atas bangunan, isi bangunan dan kerugian usaha (business interuption).

Sampai hari ini (21/8) AAUI belum mendapat data lengkap terkait kerugian akibat gempa bumi ini. Namun AAUI mendorong perusahaan asuransi umum untuk menginventarisir dampak gempa berupa kerugian per lini bisnis asuransi.

Dengan kondisi yang masih kurang kondusif, tentu dibutuhkan waktu yang lebih panjang untuk menghitung potensi klaim. Merujuk pada informasi yang disampaikan Maipark sampai 13 Agustus 2018, tercatat 156 laporan klaim yang masuk dan nilainya masih bersifat sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×