kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.755   29,00   0,17%
  • IDX 8.434   63,76   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,48   0,90%
  • LQ45 852   7,90   0,94%
  • ISSI 295   2,44   0,83%
  • IDX30 445   2,22   0,50%
  • IDXHIDIV20 513   3,79   0,74%
  • IDX80 132   1,10   0,84%
  • IDXV30 137   0,57   0,42%
  • IDXQ30 141   1,12   0,80%

Hingga Juli, OJK Terima 17.003 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen


Selasa, 06 Agustus 2024 / 19:52 WIB
Hingga Juli, OJK Terima 17.003 Pengaduan Lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen
ILUSTRASI. OJK terima 17.003 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Juli 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Juli 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 17.003 pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.

"Selain itu, 756 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).

Baca Juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Sebesar Rp 337,15 Miliar Per Juni 2024

Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 10.104 pengaduan.

"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508," ujarnya.

Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.889. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.367. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×