Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Juli 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 17.003 pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 756 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (6/8).
Baca Juga: OJK Catat Laba Fintech Lending Sebesar Rp 337,15 Miliar Per Juni 2024
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Juni 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 10.104 pengaduan.
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508," ujarnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.889. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.367.
Selanjutnya: Meta Minta Maaf Atas Penghapusan Postingan PM Malaysia Tentang Pemimpin Hamas
Menarik Dibaca: 25 Twibbon HUT RI ke 79 Tahun untuk Dijadikan Foto Profil di Medsos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News