Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima 158.483 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 11.701 pengaduan, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan dari 11.701 pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology, 2.529 berasal dari industri perusahaan pembiayaan.
"Selain itu, 547 berasal dari industri asuransi, serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/6).
Baca Juga: OJK Bakal Bangun Anti Scam Center untuk Percepat Proses Blokir Rekening
Pada periode tersebut, Friderica menyampaikan OJK telah menyelesaikan 77,83% pengaduan yang diterima.
Sementara itu, Friderica menyampaikan OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Mei 2024.
"Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal," ungkapnya.
Friderica menyebut sampai 31 Mei 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 7.560 pengaduan.
Baca Juga: Satgas Pasti Telah Blokir 74 Rekening Bank yang Terkait Aktivitas Pinjol Ilegal
"Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366," ujarnya.
Friderica juga menerangkan sejak 2017 hingga 31 Mei 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.064.
Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjol ilegal sebanyak 7.576, disusul investasi ilegal sebanyak 1.237. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News