kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hore, Relaksasi Telat dan Minimum Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Sampai Akhir 2022


Selasa, 24 Mei 2022 / 15:35 WIB
Hore, Relaksasi Telat dan Minimum Bayar Kartu Kredit Diperpanjang Sampai Akhir 2022
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memperkuat sistem pembayaran dalam mendorong pemulihan ekonomi, Bank Indonesia (BI) memilih untuk memperpanjang relaksasi kartu kredit. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut BI melanjutkan masa berlakunya kebijakan batas minimum dan nilai denda keterlambatan kartu kredit. 

“Dari semula akan berakhir pada 30 Juni 2022, diperpanjang menjadi 31 Desember 2022. Hal ini, guna mendukung transaksi kartu kredit dengan menjaga risiko kredit,” papar Perry secara virtual pada Selasa (24/5). 

Asal tahu saja, Bank Sentral telah merilis Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan BI sebagai Dampak pandemi Covid-19.  

Dalam beleid ini, BI memberikan keringanan keterlambatan yang tadinya 3% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 150.000 menjadi 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp 100.000. 

Lalu, nilai minimum pembayaran kartu kredit akan kembali menjadi 10% dari besaran tagihan. Lewat ketentuan yang sama, BI memangkas minimum pembayaran kartu kredit menjadi 5%. Ketentuan ini lah yang diperpanjang oleh BI hingga akhir tahun nanti. 

Baca Juga: Melesat, BI Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Capai 9,10% per April 2022

Adapun BI mencatat nilai transaksi menggunakan kartu ATM, debit, dan kredit juga mengalami pertumbuhan 12,5% yoy menjadi Rp 764,5 triliun pada April 2022.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan dari dua aspek yang direlaksasi oleh Bank Indonesia, fokus perhatian industri ada pada minimum pembayaran 5%. 

"Kita dari industri, tidak bisa bilang lebih baik dikembalikan ke 10% atau tetap 5%. AKKI masih mengumpulkan data-data dari penerbit. Kita minta waktu audiensi kepada BI, karena dulu waktu penetapan relaksasi kita juga lakukan diskusi," tuturnya kepada Kontan.co.id pada bulan lalu.

Ia mengakui memang ada obrolan di industri meminta agar relaksasi ini diperpanjang hingga November 2022. Namun, itu belum menjadi pernyataan dan sikap resmi dari asosiasi. 

"Diperpanjang atau tidak itu akan bergantung pada faktor penentu melihat kondisi kolektibilitas pemegang kartu," paparnya.  

Baca Juga: Bank Mandiri dan CIMB Niaga Terus Sempurnakan Layanan SuperApp

Ia mencontohkan kalau hari ini, sebagian besar masyarakat membayar minimum 5%. Perlu kita perhatikan itu memang kemampuan 5% itu sebenarnya atau bisa lebih. Sebab, bila dinaikkan jadi 10% bisa saja memberatkan dan ganggu cash flow para pemegang kartu.

"Alasan 5% diturunkan, agar pemegang kartu di masa pandemi punya keringanan. Sehingga kolektabilitas dan NPL tetap terjaga," jelasnya. 

Ia memproyeksi bisnis kartu kredit akan terus meningkat sering beberapa negara tidak lagi mengetatkan perjalanan. Di sisi lain, saat ini pemerintah telah mempermudah masyarakat dalam melakukan traveling. 

"Otomatis bisnis kartu kredit meningkat.  Kalau ini berjalan terus maka harapan kita transaksi kita KK terus positif," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×