Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Umum IFG Rizal Ariansyah, menjelaskan pembentukan kedua institut ini berpedoman pada Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/02/2021 sebagai dasar pelaksanaan Transformasi fungsi Learning Center/Corporate University, Research Center, dan Innovation Center BUMN.
“IIPFLI dan IIPFRI akan membentuk world class leaders & talents, world class management practices, world class digital capabilities, dan world class technology and innovation capabilities, yang akan membawa sektor Asuransi dan Dana Pensiun Indonesia unggul di kancah global,” ujar Rizal.
Selain menjadi wadah untuk pembelajaran dan riset yang disesuaikan dengan kebutuhan klaster, lembaga ini memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan, strategi, standarisasi, dan tentunya kolaborasi di dalam pelaksanaan dan eksekusi di dalam fokus area klaster di BUMN yang terdiri atas school.
Baca Juga: MNC Bank Internasional menjalin kerja sama dengan Atome Financial
Sebagai koordinator klaster Jasa Asuransi & Dana Pensiun, IFG me memiliki 5 tugas penting. Pertama, melakukan koordinasi dalam penyusunan cetak biru lembaga yang terintegrasi di lingkungan BUMN.
Kedua, mengawal proses transformasi dan change management pembentukan dan pelaksanaan institute di klasternya. Ketiga, melakukan koordinasi pengumpulan dan validasi atau konfirmasi atas data dan informasi BUMN anggota klasternya.
"Kemudian menjadi role model teknologi BUMN bagi anggota klaster dan mendorong kolaborasi inovasi teknologi, baik di dalam klaster maupun antar klaster BUMN," tutupnya.
Selanjutnya: Raih penghargaan the best informative website, ini komentar Askrindo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News