kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri asuransi dinilai perlu kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi


Rabu, 08 September 2021 / 17:40 WIB
Industri asuransi dinilai perlu kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran produk unitlink yang saat ini dipasarkan oleh pelaku bisnis industri asuransi jiwa memang masih menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat. 

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melihat saat ini terjadi pergeseran bisnis asuransi dari menjual produk proteksi menjadi menjual produk investasi. Hal ini juga menimbulkan perebutan pasar bagi investor pasar modal dan nasabah asuransi. 

Sementara itu, Bambang juga menyoroti perihal penurunan nasabah unitlink yang terjadi akhir-akhir ini. Menurutnya, hal tersebut menjadi sinyal bahwa industri asuransi perlu kembali sebagai penyedia proteksi.

“Industri asuransi harus kembali ke bisnis inti sebagai penyedia proteksi bukan investasi,” tegas Bambang dalam FGD bertemakan Asuransi yang diselenggarakan Rabu (8/9).

Baca Juga: Asuransi Jiwa Mengandalkan Investasi di Reksadana

Selain itu, menurutnya sebentar lagi industri asuransi akan dihadapkan pada penerapan standar pelaporan keuangan internasional. Penerapan tersebut rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2025.

“Dalam penerapan standar tersebut, premi unitlink tidak dapat diakui sebagai pendapatan asuransi,” imbuh Bambang.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, produk unitlink tidak bisa semata-mata dihilangkan dari industri asuransi, khususnya asuransi jiwa. Mengingat, produk unitlink masih memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan premi secara industri.

Tercatat, premi dari lini bisnis unitlink per Juli 2021 mencapai Rp 52,03 triliun. Adapun kontribusinya terhadap total keseluruhan premi yang didapat memiliki porsi mencapai 48,35%.

“Nah kita lihat berdasarkan praktiknya, dimana-mana produk unitlink ini ada. Jadi sebenernya bukan produknya yang bermasalah karena memang ada kebutuhan masyarakat,” ujar Ahmad.

Ahmad bilang, sejatinya produk unitlink ini termasuk dalam sophisticated product yang berarti hanya untuk segmen pasar tertentu dan tidak bisa sembarangan dijual ke semua nasabah. 

Selain itu, nasabah yang cocok dengan unitlink ini adalah nasabah yang tidak membutuhkan uang dalam waktu dekat.

Baca Juga: Indeks unitlink pendapatan tetap mulai tumbuh positif

Meski demikian, Ahmad menyebutkan saat ini OJK tidak menutup mata dan tengah membuat regulasi untuk memperketat pengaturan penjualan produk tersebut.

“Selama ini kami membatasi investasi untuk produk-produk yang risikonya ditanggung perusahaan, kami kasih pagar-pagar. Kenapa tidak kita lakukan untuk produk asuransi yang risiko investasinya ditanggung peserta. Bahkan harus lebih rigid kalau menurut saya. Jadi ini salah satu yang akan kami atur,” ungkap Ahmad.

Memang, aturan tersebut diakui akan menimbulkan pro kontra terutama dari asosiasi yang kemungkinan akan mengeluh akibat penjualan produk ini yang menjadi lebih berat. Namun, Ahmad menegaskan bahwa aturan tersebut nantinya demi kebaikan semua pihak.

“Kami tidak mungkin bisa mengakomodasi masukan-masukan dari semua pihak untuk tujuan akhir. Artinya kami ambil masukan-masukan itu dan diskusikan. Kalau nanti implementasinya sulit, ya kami coba dulu,” pungkas Ahmad.

Selanjutnya: Kinerja unitlink membaik, indeks unitlink pendapatan tetap mulai tumbuh positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×