kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Industri Fintech P2P Lending Merugi, AFPI Jelaskan Penyebabnya


Selasa, 14 Mei 2024 / 17:00 WIB
Industri Fintech P2P Lending Merugi, AFPI Jelaskan Penyebabnya
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (P2P) masih merugi hingga Maret 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat industri fintech peer to peer (P2P) masih merugi hingga Maret 2024. Nilai kerugian Januari 2024 sebesar Rp 135,57 miliar, kemudian Februari 2024 sebesar Rp 97,53 miliar, lalu pada Maret 2024 sebesar Rp 27,30 miliar.

Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrisyah Tauladan mengatakan laba turun hingga mencatat rugi karena banyak faktor.

Andrisyah menerangkan faktornya, seperti kondisi ekonomi makro dan mikro nasional, politik domestik, krisis geopolitik Timur Tengah, tekanan Dolar, dan kondisi perekonomian dunia.

Baca Juga: OJK Catat Industri Fintech Lending Rugi Rp 27,30 Miliar pada Maret 2024

"Semua faktor itu berkaitan satu sama lainnya," katanya kepada Kontan, Selasa (14/5).

Sementara itu, Andriyah juga turut angkat bicara terkait efek aturan baru OJK terkait penurunan bunga fintech lending yang berlaku mulai Januari 2024. Dia mengatakan hal itu membuat fintech lending lebih fokus dalam mitigasi risiko.

"Jadi, terlihat behavior dari fintech lending makin besar berfokus terhadap mitigasi risiko, meski sebelumnya sudah menerapkan hal tersebut. Selain itu, fintech lending jadi bisa mengembangkan inovasi, kapasitas, memaksimalkan pasar," ujarnya.

Andrisyah mengatakan aturan baru itu juga lebih terlihat manfaatnya bagi para borrower. Dia menyebut para borrower sudah bisa membedakan dengan jelas bahwa fintech lending yang legal itu bunganya dibatasi oleh OJK. Selain itu, para borrower juga sudah diatur hanya bisa meminjam maksimal di tiga fintech lending saja.

Meskipun demikian, Andrisyah menyampaikan penurunan bunga tersebut juga menjadi tantangan bagi industri fintech lending. Namun, dia optimistis fintech lending bisa mengantisipasi tantangan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×