Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tren pembubaran dana pensiun berlanjut pada tahun ini. Setelah tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan sembilan dapen atas permohonan para pendirinya.
Mayoritas alasan pembubarannya tersebut karena efisiensi serta efektivitas dalam penyelenggaraan program pensiun. Setelah dibubarkan, pengelolaan program pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Merujuk situs resmi OJK, ada sembilan dana pensiun telah dibubarkan sepanjang tahun ini. Mereka adalah Dana Pensiun Abbott Indonesia, Dana Pensiun Pendidikan Cendekia Utama dan Dana Pensiun Asuransi Ramayana.
Baca Juga: Pemerintah buka wacana stimulus iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian DPLK AXA, DPLK Bank Mandiri, Dana Pensiun SKU PT UKINDO, Dana Pensiun Cedefindo, Dana Pensiun Tambi dan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menjelaskan, dengan adanya pembubaran tersebut maka peserta tidak bisa serta merta menarik dananya di dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
"Kalau bubar pun, dana peserta harus dialihkan ke DPLK atau DPPK lain. Sedangkan bagi peserta pensiunan dananya harus diserahkan ke asuransi jiwa," kata Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (3/8).
Menurut dia, pencairan dana di DPLK merupakan dana yang berasal dari iuran peserta dan pengembangan. Terkait pengaruh pembubaran terhadap pertumbuhan industri, menurutnya tergantung dari besar kecilnya jumlah aset mereka.
"Namun selama ini dapen yang bubar adalah dapen - dapen kecil yang jumlah asetnya juga kecil." ungkapnya.
Baca Juga: Dana Pensiun Tambi dibubarkan, pengelolaan program dialihkan ke DPLK
Sebenarnya, Dana Pensiun Tambi dan Dana Pensiun Pekerja Hotel Aryaduta sudah lama ingin bubar karena pendirinya ingin mengalihkan dana peserta ke DPLK. Khusus Dapen Tambil, secara usaha masih cukup baik tapi dana kelolaannya di Rp 10 miliar. Serupa, aset Dapen Pekerja Hotel Aryaduta juga kecil.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Anggar Budhi Nuraini menyebut, pembubaran tersebut dibarengi penetapan tim likuidasi dana pensiun.
"Dana peserta akan dialihkan ke DPLK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News