Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based, disepakati bahwa untuk menentukan besaran MDR reguler sebesar 0,5%.
PT Bank Central Asia (Persero) Tbk menyatakan bahwa pihaknya mendukung rangkaian elektronifikasi yang dijalankan sejak Oktober 2017 ini. “Terkait dengan pemberlakuan MDR untuk transaksi uang elektronik berbasis kartu chip (chip based) mulai 1 Maret 2021, dalam implementasinya, hal ini perlu dikoordinasikan lanjutan secara business to business (B2B) antara bank dan merchant,” urai Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F. Haryn pada KONTAN, Selasa (27/7).
Hera menjelaskan, BCA mengapresiasi langkah BI terkait kebijakan MDR dan berharap konsumen mendapatkan manfaat berupa kecepatan, kemudahan, dan keamanan bertransaksi sehari-hari di berbagai merchant dan fasilitas publik secara non-tunai.
Baca Juga: OJK: Sektor jasa keuangan tetap stabil di semester I-2021
Bank bersandi bursa BBCA ini mencatatkan frekuensi transaksi Flazz terdapat sebanyak 248 juta transaksi per Juni 2021 secara year to date (ytd). Selain itu, BCA juga membukukan nominal transaksi Flazz per Juni 2021 sebesar RP3,9 triliun secara ytd.
Strategi BCA dalam mendorong transaksi uang elektroniknya adalah dengan menawarkan kemudahan bertransaksi dan top up Flazz melalui mobile banking, menambah variasi desain Flazz, menambah mitra penjualan secara offline maupun online di e-commerce, kerjasama co-branding Flazz, dan memperluas akseptasi Flazz.
“Sehingga penggunaan kartu-kartu yang beredar semakin luas dan optimal. Kami berharap nasabah dapat memanfaatkan Flazz sebagai salah satu alat pembayaran untuk mendukung gerakan nontunai dan cashless society,” tutup Hera.
Selanjutnya: Bank Danamon alokasikan pencadangan sebesar 177% hingga Juni 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News