kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini kebijakan prioritas OJK untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional


Senin, 01 Februari 2021 / 20:06 WIB
Ini kebijakan prioritas OJK untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional
ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.

Seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara vitual, Senin (1/2).

Baca Juga: OJK sebut stabilitas sistem keuangan terjaga di tengah pandemi, ini indikatornya

Sebagai informasi, saat ini Restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Selanjutnya, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi. 

Baca Juga: Lewat insentif regulator dan inisiatif digital, bankir yakin KPR tahun ini bertumbuh

Selain itu, OJK juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×