kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.927.000   10.000   0,52%
  • USD/IDR 16.295   -56,00   -0,34%
  • IDX 7.312   24,89   0,34%
  • KOMPAS100 1.036   -2,36   -0,23%
  • LQ45 785   -2,50   -0,32%
  • ISSI 243   1,24   0,51%
  • IDX30 407   -0,78   -0,19%
  • IDXHIDIV20 465   -1,41   -0,30%
  • IDX80 117   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,08   -0,07%
  • IDXQ30 129   -0,58   -0,45%

Ini Penjelasan OJK tentang SEOJK Baru Soal Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi PPDP


Minggu, 20 Juli 2025 / 07:10 WIB
Ini Penjelasan OJK tentang SEOJK Baru Soal Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi PPDP
ILUSTRASI. OJK menerbitkan SEOJK 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun (PPDP).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) baru Nomor 12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). 

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan secara umum, SEOJK 12/2025 mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait sertifikasi kompetensi kerja dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi perusahaan perasuransian, lembaga penjamin, dana pensiun, serta lembaga khusus bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

Dia menjelaskan sumber daya manusia menjadi aset strategis di bidang PPDP, yang memiliki keahlian dan kompetensi yang sesuai dengan karakteristik usaha masing-masing sektor akan memberikan kontribusi besar terhadap keberlangsungan bisnis, terutama dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat di era digital. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Tiga SEOJK di Bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

"Salah satu bentuk dukungan yang dapat dilakukan adalah dengan mengalokasikan dana oleh pelaku industri untuk program peningkatan kompetensi, baik dalam aspek teknis maupun nonteknis," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (18/7).

Ismail mengungkapkan terdapat 5 substansi yang diatur dalam SEOJK 12/2025. Pertama, yaitu pengembangan kompetensi sumber daya manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, yang dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi kerja di sektor PPDP dan sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja di sektor PPDP, serta peningkatan kompetensi lainnya.

Kedua, substansi sertifikasi kompetensi kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, serta diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terdaftar di OJK. Namun, terdapat pengecualian untuk aktuaris yang dapat diselenggarakan oleh asosiasi profesi.

Substansi ketiga, yakni sertifikasi kompetensi selain sertifikasi kompetensi kerja bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun yang merupakan sertifikasi selain SKKNI dan KKNI di bidang perasuransian, penjaminan dan dana pensiun, dan dapat diselenggarakan oleh LSP yang tidak terdaftar di OJK atau asosiasi profesi. 

Substansi keempat, yaitu peningkatan kompetensi lainnya bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. Substansi kelima, yakni dasar pengakuan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga di luar negeri.

Baca Juga: OJK Ungkap Beberapa Ketentuan di SEOJK tentang Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun

Ismail menerangkan SEOJK 12/2025 mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni 23 Juni 2025. Hal itu sejalan dengan pemberlakuan POJK Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun. 

"OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK itu untuk memastikan peraturan berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak," tuturnya.

Sebagai informasi, SEOJK 12/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (7) dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 46/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 114/OJK).

Selanjutnya: Vivo Y04s Indonesia: Harga Rp 1,3 Juta, Baterai 6.000 mAh Tahan Lama

Menarik Dibaca: Bikin Wajah Tua, Hindari 4 Kesalahan Menggunakan Blush On Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×