kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Interpol Ungkap Adrian Gunadi Punya Permanet Resident di Doha


Sabtu, 27 September 2025 / 07:11 WIB
Interpol Ungkap Adrian Gunadi Punya Permanet Resident di Doha
ILUSTRASI. Jumpa pers OJK bersama Interpol dalam penanganan kasus gagal bayar Investree dengan tersangka Adrian Gunadi di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak terkait akhirnya berhasil menangkap dan memulangkan Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Gunadi ke Indonesia pada Jumat (26/9/2025). Ini menandai berakhirnya perburuan Adrian Gunadi yang sempat berada di Doha, Qatar.

Ternyata upaya membawa pulang pendiri Investree itu ke Indonesia tak mudah. Justru menemui kendala yang berarti. Adrian diketahui memiliki permanent residence atau izin tinggal permanen di Doha, Qatar. Adapun permanent residence merupakan status keimigrasian yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu, serta tanpa menjadi warga negara.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Untung Widyatmoko menyebut ini membuat upaya pemulangan Adrian ke Indonesia membutuhkan proses yang lama.  Dia menuturkan pihak Qatar sebenarnya meminta penangkapan dilakukan secara non-formal channel atau melakukan secara diplomatic channel, yaitu pemulangan melalui mekanisme ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA).

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Ditampilkan ke Publik, Usai Mendarat di Indonesia

Untung menerangkan cara yang akhirnya dilakukan, yakni melalui Interpol Channel atau Police to Police (P2P) Cooperation. Dia bilang apabila pihaknya menggunakan non-formal channel atau lewat ekstradisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. 

"Paling cepat 8 tahun lewat cara itu. Kalau kami menggunakan cara police to police cooperation, kemungkinan bisa di-shortcut (pangkas waktu)," ujarnya.

Oleh karena itu, Untung menyampaikan perlu waktu juga dalam menangkap orang di luar negeri. Dia menyebut perlu koordinasi yang panjang dan upayanya juga berat. 

"Jadi, kalau ada yang tanya, kenapa belum ditangkap? Kan, hanya tinggal tangkap doang. Di sana (luar negeri) sistem hukumnya bukan hukum Indonesia, melainkan hukum di negara itu," ucap Untung.

Ia menuturkan penangkapan ini berawal dari kolaborasi antara NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly atau sidang umum Interpol di Glasgow, Skotlandia. Awalnya, Interpol berhasil memulangkan afiliasi Investree Alan Perdana pada November 2024. Nah, setelah itu dilanjutkan pada proses pemulangan Adrian.

Kerugian Rp 2,7 triliun

Disisi lain, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana membeberkan bahwa tersangka Adrian Gunadi melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat berlandaskan ketentuan perundang-undangan pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan kerugian mencapai setidaknya Rp 2,7 triliun. 

"Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya (Investree). Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi," ucapnya dalam konferensi pers di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (26/9/2025).

Atas dasar itu, Yuliana menerangkan Adrian Gunadi diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan, dan Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Selama tahap penyidikan, Yuliana mengatakan tersangka Adrian tidak kooperatif dan justru diketahui berada di Doha, Qatar. Alhasil, Penyidik OJK kemudian menetapkan Adrian Gunadi sebagai tersangka. 

Baca Juga: Adrian Gunadi Ditangkap, Kerugian Masyarakat Imbas Kasus Investree Rp 2,7 Triliun

Melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, serta Divisi Hubungan Internasional Polri, kemudian diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice mengenai Adrian Gunadi pada 14 November 2024. 

"Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka," tuturnya.

Yuliana menyampaikan proses pemulangan Adrian dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama NCB to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan dukungan penuh dari KBRI di Qatar. 

Saat ini, Yuliana mengatakan tersangka merupakan tahanan OJK yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan korban yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Berawal dari gagal bayar Investree

OJK diketahui mengendus adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Adrian Gunadi berawal dari masalah gagal bayar Investree. Perusahaan yang didirikan Adrian tersebut telah mengalami gagal bayar dalam beberapa tahun terakhir. Alhasil, gugatan hukum dari para lender juga terus berdatangan imbas masalah gagal bayar yang tak kunjung usai.

Ketika masalah gagal bayar makin membesar, induk Investree, Investree Singapore Pte. Ltd., sempat memutuskan untuk mencopot Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama atau CEO pada akhir Januari 2024. 

Seusai keputusan itu, Investree Singapore Pte. Ltd. juga sempat mengumumkan akan mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan gagal bayar yang terjadi di Investree. Salah satunya, dengan menyuntikkan modal baru dari investor dan restrukturisasi. Namun, hal itu tak kunjung terealisasi hingga akhirnya OJK mencabut izin usaha Investree.

Baca Juga: Eks CEO Investree Adrian Gunadi Akhirnya Dibawa Pulang ke Indonesia

Adapun OJK mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024 karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya di sektor jasa keuangan. Keputusan itu juga tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.

Seusai tak lagi menjadi CEO Investree pada akhir Januari 2024, Adrian Gunadi dikabarkan sudah menginjakkan kakinya di luar negeri. Keberadaan Adrian sejak saat itu juga sempat mengundang tanda tanya di tengah permasalahan gagal bayar Investree, khususnya bagi para lender yang dananya tak kunjung kembali. 

Selanjutnya: Tugas Kuliah yang Tembus Pasar Global

Menarik Dibaca: Rasa Unik ala Vietnam di Warung Chef Kim

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×