kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, bagaimana dengan Program PRAKTIS?


Selasa, 10 Maret 2020 / 20:09 WIB
Iuran BPJS Kesehatan tak jadi naik, bagaimana dengan Program PRAKTIS?
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat program perubahan kelas tidak sulit (PRAKTIS) bagi masyarakat yang ingin pindah kelas perawatan. Program ini akan memberikan kemudahan bagi mereka untuk dapat membayar iuran sesuai dengan kemampuan.

Program PRAKTIS ini merupakan salah satu opsi yang diadakan oleh BPJS Kesehatan kepada masyarakat untuk melakukan penyesuaian antara daya beli masyarakat dengan kemampuan membayar iuuran BPJS.

Baca Juga: BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes

Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan tidak ada perubahan terhadap program PRAKTIS ini.

"Artinya sesuai dengan schedule dia sampai berakhir 30 April 2020 nanti. (Setelah itu) kami lihat kebijakan yang harus dibuat, supaya jangan sampai ketika iuran dikembalikan dengan kondisi eksisting, tetapi masih dengan keaktifan peserta yang sama," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Iqbal berharap, ketika besaran iuran BPJS telah kembali sesuai dengan keinginan masyarakat, kemudian keaktifan pembayaran juga harus ikut meningkat.

Apabila pembayaran oleh masyarakat masih sama saja seperti sebelumnya, maka akan akan sulit untuk mengharapkan iuran dari peserta mandiri bisa didapatkan lebih banyak.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bagi peserta yang sudah mengajukan perpindahan kelas, maka itu telah menjadi keputusan pribadi masyarakat yang ingin menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing.

Baca Juga: Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran

Pihak BPJS tidak akan mengintervensi keputusan tersebut, apalagi sampai mengembalikan peserta ke kelas semula.

"Nggak (dikembalian ke kelas semula), itu pesertanya yang harus proaktif. Kalau main potong begitu nggak sesuai regulasi, kami nanti digugat orang kan susah juga," kata Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×