Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tendi Mahadi
Kala itu, perusahaan diduga menerima dana dari KSP Indosurya senilai Rp 1,35 triliun untuk peminjaman dana atau pembiayaan dari Indosurya Inti Finance ke Sun International Capital.
Indosurya Inti Finance juga disebut memiliki aliran dana keluar sebanyak Rp 215,11 miliar dengan frekuensi transaksi sebanyak 17 kali. Setidaknya terdapat 153 produk MTN yang dibeli oleh KSP Indosurya dengan nilai Rp 1,93 triliun.
Terkait pencabutan izin kali ini, OJK sebelumnya telah meminta PT SMEFI melaksanakan langkah strategis untuk menyehatkan perusahaan.
Sayangnya hingga batas waktu yang telah disetujui tampak perusahaan telah menyerah, tidak ada upaya memperbaiki dan menyelesaikan pemenuhan nilai Financing to Asset Ratio (FAR).
Buntut dari pencabutan izin usaha PT SMEFI ini, OJK memperketat pengawasan ke enam multifinance yang tengah dalam pengawasan khusus. OJK optimis, dari pengawasan khusus tidak semua bakal berakhir dengan pencabutan izin seperti anak usaha Indosurya ini.
“Tidak semua akan berakhir pada pencabutan izin, harapannya tetap bisa kembali membaik,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News