Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Asuransi ini dikecualikan untuk kegiatan yang secara alami memiliki tingkat risiko tinggi dan dilakukan secara sengaja serta dapat mengancam keselamatan jiwa peserta asuransi (kecuali dalam keadaan mencoba menyelamatkan jiwa).
“Nasabah bisa membaca poin-poin pengecualian asuransi ini saat membeli produk tersebut,” tuturnya.
Asuransi Jasindo juga akan menjual produk asuransi kecelakaan diri yang bersifat lebih komprehensif dalam bentuk Asuransi Perjalanan. Di dalam Asuransi Perjalanan, selain manfaat kecelakaan diri, peserta asuransi juga mendapatkan jaminan perlindungan medis darurat, evakuasi darurat di seluruh dunia dan juga jaminan ketidaknyamanan perjalanan.
Jenis perjalanan yang dapat diliput juga cukup luas baik yang bersifat kedinasan maupun non kedinasan seperti berlibur. Luas jaminan beserta syarat dan ketentuan di produk Asuransi Perjalanan ini diyakini telah dapat melindungi tertanggung secara lebih maksimal dari kerugian finansial yang timbul akibat terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Diwe mengaku, ke depannya potensi produk asuransi kecelakaan diri cukup diminati. Seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi akibat penurunan angka pasien Covid-19, meluasnya cakupan vaksin Covid-19 serta program percepatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah termasuk juga minat masyarakat sendiri yang sudah mulai berwisata baik wisata domestik maupun internasional.
Baca Juga: Asuransi Jasindo Berpartisipasi dalam Program Makmur BUMN
“Berdasarkan pengamatan kami masih sedikit asuransi yang melirik bisnis ini, sehingga ini peluang cukup baik untuk Jasindo,” lanjutnya.
Kemudahan proses klaim juga merupakan nilai tambah tersendiri dari produk asuransi kecelakaan diri. Tertanggung tinggal menuju ke www.jasindotravel.co.id dan menggunakan fasilitas yang ada di website tersebut untuk melakukan hampir semua hal yang berkaitan dengan asuransi perjalanan, mulai dari pembelian hingga pengajuan klaim.
“Terkait klaim, terdapat halaman khusus untuk pengajuannya, di halaman tersebut, tertanggung bisa mempersiapkan dokumen-dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk kemudian mengisi formulir klaim yang ada dan mengunggah foto-foto dokumen yang sudah disiapkan secara mandiri kepada tim klaim kami melalui halaman tersebut. Yang perlu diperhatikan, batas pengajuan klaim tertanggung kepada Asuransi Jasindo harus tidak lebih dari 45 hari. Setelah dipastikan syarat-syarat untuk mengajukan klaim lengkap dan informasi yang diberikan tertanggung jelas, maka dana klaim akan segera diteruskan kepada tertanggung melalui rekening yang terdaftar pada sistem kami melalui website jasindotravel.co.id,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News