kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Jasindo mulai pasarkan asuransi rangka kapal


Senin, 21 Desember 2015 / 19:44 WIB
Jasindo mulai pasarkan asuransi rangka kapal


Reporter: Mona Tobing | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sembari menunggu regulasi asuransi nelayan, PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo) memasarkan produk asuransi rangka kapal sebagai bagian dari asuransi kemaritiman. Asuransi Jasindo bekerjasama dengan PT Pal Indonesia untuk asuransi pembangunan kapal.

Syarifudin, Direktur Tekhnik dan Luar Negeri Asuransi Jasindo mengatakan, karena asuransi nelayan masih menunggu aturannya sementara ini diisi oleh asuransi rangka kapal. Syarifudin menyebut saat ini sudah dalam tahap kordinasi pada tataran penyelenggara. Ia memastikan untuk produk asuransi kapal ini akan menjadi bagian dari asuransi kemaritiman dan ditawarkan kepada nelayan.

Asuransi Jasindo telah berkordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta PT Pal yang menjadi koordinator dengan perusahaan galangan kapal untuk perlindungan resiko kerangka kapal.

Asuransi rangka kapal memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan pada kapal ataupun mesin atau peralatan dari kapal tersebut. Asuransi ini juga dapat diperluas untuk melindungi nelayan yang memiliki kapal tersebut.

Produk menjamin kerusakan atau kerugian pada kapal akibat bahaya-bahaya di laut. Seperti: cuaca buruk, tabrakan, kandas, terdampar, tenggelam, tabrakan, serta menjamin risiko kebakaran, ledakan, pembajakan (piracy), pembuangan barang ke laut (jettison), tabrakan hingga kelalaian nakhoda.

"Kalau asuransi rangka kapal ini disupport KKP semua akan concern ke sektor kemaritiman. Tentu ini menjanjikan industri," ujar Syarifudin pada Senin (21/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×