kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Jasindo tunggu hasil pemeriksaan AirAsia QZ8501


Jumat, 02 Januari 2015 / 13:44 WIB
Jasindo tunggu hasil pemeriksaan AirAsia QZ8501
ILUSTRASI. Manfaat sarapan pagi juga bisa memberikan nutrisi yang dibutuhkan oleh tubuh.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Asuransi Jasa Indonesia alias Jasindo siap mengeluarkan kocek untuk pembayaran klaim dari PT Air Asia Indonesia. Perusahaan asuransi pelat merah ini menanggung pesawat tersebut dengan skema co-insurance alias penutupan bersama.

"Pertanggungan dari Jasindo ini untuk aviation hull insurance," kata Syarifudin, Direktur Teknik dan Luar Negeri Jasindo, pekan ini. Ia mengatakan, pihaknya belum bisa mengkalkulasi potensi klaim yang akan ditanggungnya. Sebab, penghitungan klaim masih harus menunggu beberapa hal. 

Misalnya proses policy liability dan penilaian dari loss adjusters. Dengan skema co-insurance, artinya Jasindo tidak akan menanggung pembayaran klaim sendirian. Tapi ada perusahaan asuransi kerugian lain yang turut menanggung. 

Sedangkan, perusahaan reasuransi yang akan menanggung kerugian klaim adalah Allianz Global Corporate & Specialty Inggris. Kepada Reuters, Allianz menyatakan bahwa perusahaan ini merupakan lead reinsurer aviation hull and liability cover bagi pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan QZ 8501. 

Allianz pun masih belum bisa memastikan besaran klaim yang harus ditanggung karena pesawat ini masih dalam proses pencarian. Sama seperti Jasindo, Allianz juga akan membagi pembayaran klaim dengan perusahaan asuransi umum lain. 

Secara internasional, nilai santunan korban kecelakaan pesawat terangkum dalam Konvensi Montreal. Salah satu poin Konvensi Montreal adalah besaran kompensasi kepada korban kecelakaan pesawat adalah US$ 165.000 per orang. 

Dengan kurs saat ini, nilai santunan bisa mencapai Rp 2,05 miliar per orang. Dengan 162 penumpang, setidaknya kompensasi asuransi jiwa mencapai US$ 26,7 juta. Tapi bila setelah penyelidikan ditemukan adanya human error, maka nilai pertanggungan bisa lebih besar.

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, besaran kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat udara Rp 1,25 miliar per orang. 

Nah, menurut estimasi sebuah broker asuransi yang dikutip Reuters, total klaim ke perusahaan asuransi bisa mencapai antara US$ 100 juta hingga US$ 200 juta, sudah termasuk US$ 45 juta untuk asuransi pesawat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×