kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.998   74,00   0,41%
  • IDX 6.148   -94,03   -1,51%
  • KOMPAS100 799   -14,31   -1,76%
  • LQ45 612   -9,30   -1,50%
  • ISSI 212   -3,34   -1,55%
  • IDX30 339   -4,87   -1,42%
  • IDXHIDIV20 427   -2,25   -0,52%
  • IDX80 91   -1,67   -1,79%
  • IDXV30 116   -0,86   -0,73%
  • IDXQ30 110   -0,92   -0,84%

Kado akhir tahun dari BI untuk bank syariah


Senin, 16 Desember 2013 / 15:14 WIB
ILUSTRASI. Kandungan Nutrisi dan Manfaat Buah Naga


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akan mengeluarkan aturan kelembagaan untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perbankan Syariah BI, Edy Setiadi di Jakarta, Senin (16/12).

Edy bilang, aturan kelembagaan itu memungkinkan bank syariah membuka outlet di bank umum konvensional sesama holding, apakah itu induk usaha atau perusahaan terafiliasi (sister company) untuk meraih DPK.

Tujuan aturan kelembagaan itu akan mendorong perolehan dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan syariah, mengingat rasio pembiayaan terhadap DPK yang cukup tinggi. Sebelumnya, kata Edy, aturan kelembagaan baru berupa surat edaran yang belum mengikat.

"Diharapkan nanti cabang lebih terdorong. Dorongan induk kepada BUS (bank umum syariah) dan UUS (unit usaha syariah). Mudah-mudahan segera keluar pada akhir tahun, sebagai aturan lanjutan dari aturan multiple license," ujar Edy di Gedung BI, Jakarta, Senin (16/12).

Edy menambahkan, selain sisi perluasan pemanfaatan jaringan, bank syariah bisa memanfaatkan kompetensi yang dimiliki oleh bank konvensional yang terafiliasi dengannya. "Misalnya di bank syariah belum punya kompetensi pembiayaan infrastruktur, maka bisa menggunakan sumber daya manusia konvensional dari usaha induk. Tapi keputusan tetap di bank syariah," jelas Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×