Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menaikkan nilai simpanan yang dijamin untuk memberikan perlindungan kepada nasabah di tengah tekanan pandemi virus corona (Covid-19).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin memberi perluasan kewenangan kepada LPS mengenai penjaminan nilai simpanan untuk memelihara kepercayaan dan meningkatkan perlindungan nasabah perbankan.
Baca Juga: Hadapi dampak corona, LPS dimungkinan terbitkan surat utang
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kondisi likuiditas perbankan saat ini membaik dan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan. Kendati begitu, LPS akan terus waspada dan memantau pergerakan DPK.
"Dengan adanya Perppu, LPS mengusulkan, untuk menaikkan nilai simpanan kalau diperlukan. Saat ini nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar. Jika diperlukan bisa dinaikkan jadi lebih tinggi," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).
Selain itu, LPS juga memiliki opsi memperluas jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminan tenaga kerja, dan lain-lain.
Dana-dana yang dikelola lembaga-lembaga tersebut sebetulnya merupakan milik individu yaang jumlahnya kecil. Jumlahnya menjadi sangat besar karena dana-dana individu itu dikelola secara bersama oleh lembaga.
Baca Juga: Di tengah corona, BI relaksasi kewajiban laporan bank umum dan eksportir non-SDA
"Kami bisa perluas jenis simpanan ini. Tanpa Perppu sebetulnya ini bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah saja," jelasnya.
LPS lanjut Halim juga bisa mengajukan ke pemerintah langkah drastis dalam melakukan penjaminan untuk menjaga kelangsungan bisnis perbankan, misalnya mengajukan jenis kewajiban bank di luar simpanan untuk dijamin.
Di sisi lain, LPS juga dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan juga menerbitkan surat utang jika diperlukan untuk memperkuat keuangan dalam menangani permasalahan perbankan yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu dimungkinkan dalam skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan pemerintah kemarin.
Baca Juga: Perbankan sambut baik penurunan biaya transfer kliring mulai hari ini
Covid-19 telah menciptakan tekanan yang luar biasa di semua sektor sehingga bisa mengganggu industri keuangan. Oleh karena itu diperlukan mitigasi luar biasa untuk mencegah krisis sistem keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, LPS dimungkinkan melakukan peminjaman kepada pemerintah jika kondisi perbankan semakin memburuk akibat Covid-19 dan sumber dana yang dimiliki LPS saat ini sudah tidak cukup lagi untuk menangani perbankan.
"Ini belum tentu terjadi. Namun, kalau kondisi mengalami pemburukan, hal itu bisa dimungkinkan karena sudah ada Perppu," katanya.
Baca Juga: Bulan ini, BTN akan transfer uang pensiunan langsung ke rekening
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News