kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kapan Moratorium P2P Lending Dicabut? Begini Jawaban OJK


Selasa, 06 Juni 2023 / 22:07 WIB
Kapan Moratorium P2P Lending Dicabut? Begini Jawaban OJK
ILUSTRASI. Peer to Peer Lending.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mencabut penghentian sementara atau moratorium izin layanan financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada tahun ini. Namun, tampaknya OJK masih melakukan sejumlah evaluasi sebelum memutuskan waktu moratorium itu dicabut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya saat ini sedang review terlebih dahulu terkait ketentuan yang akan diterapkan. 

Ogi menjelaskan faktor-faktor yang tengah di-review, yakni terkait sistem yang harus dimiliki oleh perusahaan P2P lending, kompetensi dari para pengurus, dan manajemen risiko, serta tata kelola.

Hal itu sesuai dengan tujuan moratorium untuk memberi waktu dan menyempurnakan sistem pengawasan dan memastikan peningkatan kualitas dan layanan di industri P2P lending

Baca Juga: Kementerian BUMN Soroti Kinerja Dapen BUMN, OJK Angkat Bicara

"Jadi, kami masih dalam tahapan untuk review sistem kecukupan sebelum membuka moratorium itu," ucap dia dalam konferensi pers, Selasa (6/6).

Ogi menyampaikan OJK akan melihat terlebih dahulu sampai 4 Juli 2023 jumlah perusahaan yang bisa memenuhi batas minimum permodalan. 

"Kalau itu masih besar (permodalan), kami akan mempertimbangkan kembali untuk segera membuka moratorium P2P lending," ungkap dia.

Sementara itu, Ogi juga menyebut pihaknya telah sudah menyurati perusahaan P2P lending untuk memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas atau permodalan minimum. Hal itu juga sesuai POJK Nomor 10/2022 yang dikeluarkan pada 4 Juli 2022, yang mana proses tata kelola risk management dari P2P lending dievaluasi. 

Baca Juga: Marak Serangan Siber, OJK Akan Terus Evaluasi Ketahanan Digital Perbankan

"Salah satunya juga kami mengharapkan pemenuhan ekuitas perusahaan P2P lending secara bertahap sampai pada level Rp 12,5 miliar pada 3 tahun ke depan. Pada tahun pertama akan jatuh tempo pada 4 Juli 2023, setiap P2P lending minimum ekuitas Rp 2,5 miliar. Adapun 12 penyelenggara P2P lending itu ekuitasnya negatif," kata dia. 

Sebagai informasi, OJK akan berencana mencabut moratorium izin pinjol pada kuartal III-2023 atau paling lambat kuartal IV-2023. Sampai saat ini, OJK menyebut sudah ada kurang dari 10 pemain yang antre dalam waiting list. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×