kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kasus kredit fiktif, ini penjelasan Panin Syariah soal suntikan modal induk


Kamis, 18 April 2019 / 21:10 WIB
Kasus kredit fiktif, ini penjelasan Panin Syariah soal suntikan modal induk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) membantah pihaknya akan dapat suntikan modal dari induk yakni PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) senilai Rp 1,3 triliun terkait kasus kredit fiktif yang menjerat mantan Direktur Utamanya berinisial DH.

Dalam keterangan resminya ke Bursa Efek Indonesia (BEI) Corporate Secretary Panin Syariah Fathoni mengungkapkan, setoran tersebut telah berlaku efektif dan rampung pada 2018.

"Perseroan telah melakukan corporate action berupa PUT-HMETD pada 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan," tulis Fathoni.

Sebelumnya, kepada Kontan.co.id Direktur Utama Panin Syariah Herwidayatmo mengatakan akibat kasus kredit fiktif tersebut, Panin mesti menambal modal saham ke Panin Syariah hingga Rp 1,3 triliun.

Terkait kasus kredit fiktif, DH telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian pada 20 Desember 2018, dan ditahan pada 22 Maret 2018. DH diduga memberikan pembiayaan kepada debitur yang tidak layak sepanjang periode 2012-2014.

Ia diduga melanggar pasal 63 ayat 1 dan Pasal 63 ayat 2b UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah, Pasal 378 KUHP, Pasal 374 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Terkait masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus, termasuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap Panin Syariah.

"Terkait proses hukum yang telah berlangsung, kami menghormati proses dari pihak berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami tentunya akan terus melakukan fungsi pengawasan, dan menekankan manajemen agar menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola manajemen risikonya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id.

Tahun lalu, Panin Syariah berhasil meraup laba bersih senilai Rp 20,70 miliar. Capaian tersebut jauh meningkat dibandingkan 2017, sebab perseroan justru mencatat rugi bersih mencapai Rp 969,85 miliar.

Laba bersih diperoleh lantaran berhasil mengurangi beban operasional yang sangat signifikan. Pada 2018 beban operasional Panin Syariah mencapai Rp 201,45 miliar. Sementara pada 2017, nilainya mencapai Rp 1,27 triliun. Sumbangan terbesar beban operasional pada 2017 berasal dari kerugian penurunan nilai aset keuangan mencapai Rp 1 triliun.

Di sisi lain, modal Panin Syariah juga bertambah gemuk pada 2018 yang mencapai Rp 1,54 triliun. Tumbuh lebih dari dua kali lipat dibandingkan modal pada 2017 senilai Rp 691,28 miliar. 
Sementara fungsi intermediasi bank sejatinya tumbuh tak signifikan. Pada 2018, Panin Syariah berhasil menyalurkan pembiayaan Rp 5,67 triliun. Cuma tumbuh 2,16% (yoy) dibandingkan 2017 senilai Rp 5,55 triliun.

Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK) yang justru anjlok. Pada 2018 Panin Syariah berhasil menghimpun DPK Rp 6,90 triliun, turun -8,24% (yoy) dibandingkan 2017 senilai Rp 7,52 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×