Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending. Dalam SEOJK itu, ada ketentuan mengenai pembatasan pinjaman oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% mulai 2026.
Mengenai hal itu, Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat ketentuan untuk membatasi pinjaman konsumtif berdasarkan penghasilan berpotensi menurunkan minat masyarakat yang ingin meminjam di fintech lending.
"Permintaan akan turun dari sisi borrower-nya. Jumlah borrower yang melakukan pinjaman konsumtif juga akan menurun," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (5/9).
Nailul berpendapat salah satu tujuan OJK membatasi pinjaman konsumtif tak terlepas dari upaya untuk mendorong pembiayaan ke sektor produktif. Namun, dia bilang sejauh ini permintaan di industri fintech lending, lebih besar dari segmen konsumtif.
Baca Juga: OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025
"Pinjaman sektor konsumtif cukup besar permintaannya karena sirkulasi perputaran untuk konsumsi juga besar. Kalau produktif, semisal bulan ini mereka meminjam, belum tentu tiga bulan kemudian meminjam lagi. Namun, konsumtif bisa jadi dua bulan kemudian meminjam lagi," tuturnya.
Secara kualitas, Nailul mengatakan lebih bagus pinjaman konsumtif dengan tingkat gagal bayar lebih rendah, serta risikonya juga kecil karena plafon pinjamannya rendah. Oleh karena itu, dia bilang sangat wajar ketika platform fintech lending banyak menyalurkan ke sektor konsumtif.
Lebih lanjut, Nailul mendorong agar OJK dan industri fintech lending memperbaiki pinjaman di sektor produktif. Apabila pinjaman produktif sudah lebih baik, lender juga akan banyak berminat membiayai sektor tersebut, terutama untuk pinjaman produktif berplafon rendah.
Tak cuma mengatur soal pembatasan pinjaman konsumtif, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan ada sejumlah ketentuan yang terdapat dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Terdapat kewajiban pencantuman disclaimer risiko pada sistem elektronik, hingga klasifikasi pemberi dana menjadi profesional dan nonprofesional," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (4/9).
Agusman menerangkan terbitnya SEOJK 19/2025 merupakan pelaksanaan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, serta penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya (SEOJK 19/2023).
Baca Juga: Kinerja Keuangan Golden Energy Mines (GEMS) Turun, Simak Rekomendasi Sahamnya
Selanjutnya: OJK Beri Sanksi 89 Surat Peringatan Tertulis kepada 73 PUJK per 22 Agustus 2025
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News