Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan penyesuaian implementasi kewajiban pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan yang semula berlaku 31 Juli 2025 menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) memandang kebijakan tersebut memang diperlukan.
Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menerangkan kebijakan itu diperlukan karena adanya perbedaan regulasi terkait perlindungan data, keterbatasan ketersediaan, serta integrasi data.
Baca Juga: RoE Bank Besar Bergerak Variatif di Kuartal I-2026, Ini Bank yang Paling Cuan
"Sebab, selama ini, perusahaan asuransi umumnya masih mengandalkan data dari sumber sekunder, seperti perbankan," ujarnya kepada Kontan, Jumat (1/5/2026).
Oleh karena itu, YOII menyambut positif adanya perpanjangan waktu yang diberikan OJK untuk SLIK. Rahmat menjelaskan dibutuhkan waktu tambahan untuk membangun infrastruktur, proses, dan kualitas data yang memadai agar pelaporan dapat dilakukan secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono melalui surat kepada asosiasi, serta perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan, sudah menyampaikan kebijakan OJK tersebut.
Agus menerangkan kebijakan yang diberikan untuk memperpanjang jangka waktu pemberlakuan kewajiban sebagai Pelapor dalam SLIK bagi perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan perusahaan penjaminan syariah.
Dia mengatakan kebijakan semula batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan. Dalam kebijakan terbaru, batas waktu diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027.
"Penyesuaian itu merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur," ungkapnya dalam keterangan resmi, Sabtu (25/4).
Baca Juga: Tiket Pesawat Naik, Permintaan Asuransi Perjalanan Oona Insurance (ABDA) Terdampak
Sejalan dengan perpanjangan tersebut, OJK berharap perusahaan segera melakukan penyesuaian kerja sama dengan pihak terkait, serta memperkuat sistem informasi yang diperlukan agar kesiapan sebagai Pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal. Agus juga menyampaikan OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












