kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.535.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.136   65,00   0,40%
  • IDX 7.083   2,81   0,04%
  • KOMPAS100 1.051   -4,20   -0,40%
  • LQ45 820   -5,73   -0,69%
  • ISSI 213   0,28   0,13%
  • IDX30 420   -4,57   -1,08%
  • IDXHIDIV20 500   -6,00   -1,18%
  • IDX80 120   -0,46   -0,38%
  • IDXV30 125   0,31   0,25%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Kini Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak Pasca Putusan MK


Sabtu, 04 Januari 2025 / 08:49 WIB
Kini Perusahaan Asuransi Tak Bisa Batalkan Klaim Sepihak Pasca Putusan MK
ILUSTRASI. Petugas keamanan merapikan berbagai logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Senin (2/12/2024). Dalam amar putusan, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa norma Pasal 251 KUHD yang dimohonkan oleh pemohon merupakan inkonstitusional bersyarat.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

Diketahui, prinsip Utmost Good Faith dalam asuransi adalah kewajiban bagi kedua belah pihak, baik perusahaan asuransi maupun nasabah, untuk memberikan informasi yang benar dan lengkap terkait risiko yang akan diasuransikan.

Artinya, nasabah harus memberitahukan semua informasi yang relevan kepada perusahaan asuransi, termasuk hal-hal yang berpotensi memengaruhi risiko yang diasuransikan.

"Oleh karena itu, penting untuk saling memahami prinsip penegakan utmost good faith yang menjadi dasar dalam melakukan kontrak perjanjian," ucap Budi dalam konferensi pers di Kantor AAJI, Jakarta Pusat, Jumat (29/11).

Baca Juga: Sejumlah Asuransi Umum Klaim Lini Asuransi Marine Hull Punya Prospek yang Cerah

Secara rinci, Budi menyampaikan bisnis asuransi jiwa merupakan bisnis kepercayaan antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis (pempol) atau nasabah. Hal itu didorong oleh prinsip iktikad baik dari kedua belah pihak, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi jiwa dan pempol. 

Dari sisi perusahaan sebagai penyedia layanan proteksi, wajib memenuhi tanggung jawabnya untuk membayarkan klaim dan memberikan pelayanan yang optimal kepada pempol sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. 

Budi mengatakan begitu juga dari sisi pempol, wajib memahami dan mematuhi setiap ketentuan yang tercatat dalam polis, termasuk berperilaku jujur. Oleh karena itu, prinsip Utmost Good Faith wajib untuk ditegakkan di dunia asuransi.

Baca Juga: China Memberi Izin Usaha Asuransi BNP Paribas dan Prudential

Sebagai informasi, pemohon mengajukan permohonan uji materi tersebut untuk menilai kesesuaian Pasal 251 KUHD dengan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengingat pasal tersebut dianggap berpotensi memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk memanfaatkan aturan demi keuntungan sepihak. 

Selanjutnya: Emiten Ritel Gencar Diversifikasi dan Rebranding, Cek Rekomendasi Analis

Menarik Dibaca: Simak 4 Manfaat Oral Seks yang Ternyata Bisa Bantu Kontrol Tekanan Darah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×