kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPPU: Struktur perbankan Indonesia oligopolistik


Senin, 29 September 2014 / 18:14 WIB
KPPU: Struktur perbankan Indonesia oligopolistik
ILUSTRASI. Rangkaian Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai struktur perbankan di Indonesia tidak sehat. Hal ini lantaran persaingan industri perbankan bersifat oligopolistik. Karena itu, konsolidasi perbankan perlu dilakukan. 

Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf menyatakan, industri perbankan sudah mengarah pada keadaan yang tidak sehat, dimana sebanyak 14 bank menguasai lebih dari 80% pangsa pasar alias market share perbankan Tanah Air. Dari angka tersebut, sebesar 40% pangsa pasar dikuasai oleh empat bank besar. 

"Bank yang menaikkan tingkat suku bunganya tinggi rata-rata memiliki likuiditas rendah. Secara struktur sudah oligopolistik. Peluang terjadinya kartel, terbuka lebar. Deposan besar menguasai itu," kata Syarkawi di Jakarta, Senin (29/9).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner KPPU, Muhammad Nawir Messi, mengungkapkan, regulator perbankan alias Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mengatur kehadiran bank-bank yang tidak efisien di level bawah. Perbankan dengan kategori Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 1 dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun dan BUKU 2 dengan modal inti antara Rp 1 triliun-Rp 5 triliun, memiliki beban modal yang cukup tinggi. 

Hal ini karena dengan nominal modal yang kecil, bank-bank tersebut harus menggenjot pinjaman guna melakukan ekspansi bisnis. "Regulator baiknya menata kehadiran bank yang tidak efisien di level bawah karena mati segan hidup pun tak mau,”

Menurut Nawir, bank BUKU 1 dan BUKU 2 justru dilindungi oleh OJK. Sehingga, lanjut Nawir, mereka jadi enggan mati, tapi operasional pun tidak efisien. “Ini harus didorong untuk melakukan konsolidasi, sehingga jumlah bank semakin mengecil tapi modalnya semakin besar sehingga bisa efisien. Karena tujuan utama KPPU adalah mendorong efisiensi," terangnya.

Holding perusahaan, kata Nawir, dapat dilakukan menuju perampingan struktur perbankan. Sebanyak 54 bank kategori BUKU 1 termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD) dapat melakukan hal tersebut. Nawir mencontohkan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sukses melakukan holding pada perusahaan industri semen. 

BPD seharusnya dapat melakukan hal yang sama. Sebab jika digabungkan, maka modal inti bank dapat menjadi lebih besar lagi. "Pada perbankan bisa dibuat hal yang sama. Bikin satu bank pembangunan yang menampung holding seluruh BPD. Dengan begitu, modal semakin besar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×