kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45904,33   -2,31   -0.25%
  • EMAS1.396.000 0,07%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

LinkAja Tak Berkewajiban Bayar Gugatan, Ini Respons Kuasa Hukum Lender iGrow


Selasa, 11 Juli 2023 / 17:28 WIB
LinkAja Tak Berkewajiban Bayar Gugatan, Ini Respons Kuasa Hukum Lender iGrow
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemilik fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow, LinkAja, menyebut tak memiliki kewajiban untuk membayar gugatan dari para retail lender. 

Terkait hal tersebut, Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan LinkAja yang menilai pernyataan tersebut hanya sebagai alibi dan bentuk defensif saja agar pihak LinkAja maupun iGrow tidak dimintai pertanggungjawaban.

"Sebab, sesungguhnya mereka (LinkAja dan iGrow) tidak memiliki kapasitas menyatakan dirinya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hal tersebut adalah kewenangan penuh majelis hakim yang memeriksa perkara ini," ucap Rifqi kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (11/7).

Baca Juga: Kasus Gagal Bayar, LinkAja Sebut Tak Berkewajiban Bayar Gugatan Lender iGrow

Rifqi menyampaikan jika merujuk dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tak hanya penyelenggara sebagai perseroan terbatas bahkan pemegang saham dan direksi pun dapat dimintai pertanggungjawaban hingga pada harta kekayaan pribadinya.  

Dia menyebut hal itu dikenal dengan prinsip piercing the corporate veil, yang pada intinya tanggungjawab PT beralih menjadi tanggung jawab Pemegang Saham, Dewan Komisaris, atau Direksi secara pribadi. Artinya, pertanggungjawaban sampai dengan kekayaan pribadi atas kerugian yang dialami oleh tiap-tiap pihak yang berkepentingan.

"Oleh karena itu, isu transparansi dan kepatuhan yang sedang dalam pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi poin yang sangat penting. Kami akan sangat menunggu hasil pemeriksaan OJK terhadap iGrow," kata dia.

Rifqi juga mengatakan pihaknya akan meninjau mulai dari aspek legalitas perusahaan, seperti akta pendirian, anggaran dasar (AD/ART), hingga keabsahan hasil RUPS telah sesuai prosedur atau tidak terkait akuisisi dan urgensi LinkAja melakukan akuisisi terhadap Igrow.

Baca Juga: iGrow Tersangkut Masalah Gagal Bayar, Ini Kata LinkAja Sebagai Pemilik

"Due dilligent LinkAja dan Igrow seperti apa, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak, hingga mengenai perizinannya," ujarnya.

Dia juga menyebut pihaknya akan meninjau terkait kepatuhan, selanjutnya mengenai mitigasi risiko, dan kapasitas para direksi, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali sesuai ketentuan kompeten atau tidak, serta mengenai prinsip kehati-hatian dalam menganalisa dan melakukan penyaluran dana kepada para borrower dan hal-hal lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait persoalan yang merugikan lender, Rifqi menyebut perlu meminta pertanggungjawaban DPR RI juga, khususnya komisi III Hukum, sebagai pembentuk Undang-undang. Dia meminta agar DPR RI memberikan tanggapan atas peristiwa gagal bayar iGrow agar menjamin perlindungan konsumen tidak ambigu atau ambivalen. 

Baca Juga: LinkAja akan Ubah Fokus ke Bisnis Lending, Wamen BUMN: Bisnis Payment Sekarang Susah

Sebab, hal itu sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR RI, yakni supervisi, budgeting, dan legislasi yang sangat memiliki peran penting untuk dapat membantu penyelesaian peristiwa kali ini. 

Sebagai informasi, berawal dari permasalahan kredit macet membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×