kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.383.000 0,36%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

LinkAja Tak Berkewajiban Bayar Gugatan, Ini Respons Kuasa Hukum Lender iGrow


Selasa, 11 Juli 2023 / 17:28 WIB
LinkAja Tak Berkewajiban Bayar Gugatan, Ini Respons Kuasa Hukum Lender iGrow
ILUSTRASI. start-up aplikasi pertanian iGrow


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

"Due dilligent LinkAja dan Igrow seperti apa, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) telah sesuai dengan kegiatan usaha atau tidak, hingga mengenai perizinannya," ujarnya.

Dia juga menyebut pihaknya akan meninjau terkait kepatuhan, selanjutnya mengenai mitigasi risiko, dan kapasitas para direksi, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali sesuai ketentuan kompeten atau tidak, serta mengenai prinsip kehati-hatian dalam menganalisa dan melakukan penyaluran dana kepada para borrower dan hal-hal lain yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Terkait persoalan yang merugikan lender, Rifqi menyebut perlu meminta pertanggungjawaban DPR RI juga, khususnya komisi III Hukum, sebagai pembentuk Undang-undang. Dia meminta agar DPR RI memberikan tanggapan atas peristiwa gagal bayar iGrow agar menjamin perlindungan konsumen tidak ambigu atau ambivalen. 

Baca Juga: LinkAja akan Ubah Fokus ke Bisnis Lending, Wamen BUMN: Bisnis Payment Sekarang Susah

Sebab, hal itu sesuai dengan fungsi dan kewenangan DPR RI, yakni supervisi, budgeting, dan legislasi yang sangat memiliki peran penting untuk dapat membantu penyelesaian peristiwa kali ini. 

Sebagai informasi, berawal dari permasalahan kredit macet membuat iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT. iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Menkominfo Turut Tergugat III. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×