kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,19   -11,35   -1.25%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LinkAja tunjuk Haryati Lawidjaja sebagai direktur utama


Selasa, 19 Mei 2020 / 12:58 WIB
LinkAja tunjuk Haryati Lawidjaja sebagai direktur utama
ILUSTRASI. Haryati Lawidjaja, ditunjuk sebagai Direktur Utama LinkAja.


Reporter: Annisa Fadila | Editor: Tendi Mahadi

“Sebagai upaya dalam memperluas akses layanan keuangan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indonesia, LinkAja berkomitmen untuk membangun dan mengembangkan talent digital nasional yang akan secara progresif menghadirkan solusi berarti bagi perkembangan ekonomi digital di Indonesia, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah yang berfokus pada pembangunan kualitas sumber daya manusia,” pungkasnya.

Asal tahu saja, saat ini LinkAja dapat digunakan di lebih dari 400 ribu merchant di seluruh Indonesia, 380 e-commerce, 350 pasar tradisional, jaringan ritel, institusi pendidikan, transportasi umum, hingga pembayaran dan pembelian pulsa telekomunikasi, token listrik, tagihan rumah tangga, iuran BPJS.

Baca Juga: Sejak Covid-19, donasi digital lewat LinkAja naik dua kali lipat

Tak hanya itu, LinkAja juga telah bekerja sama dengan beberapa pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan digitalisasi pajak, retribusi daerah hingga digitalisasi pasar tradisional di berbagai daerah di Indonesia.

Layanan Syariah LinkAja sebagai uang elektronik syariah pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah semakin melengkapi ekosistem LinkAja yang holistik.

Telah bekerja sama dengan lebih dari 240 lembaga dan institusi penyaluran ZISWAF dan 1000 kencleng digital masjid di lebih dari 270 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Sejak Ramadan, Investree catat kenaikan pinjaman oleh perusahaan untuk bayar THR

Layanan Syariah LinkAja menghadirkan beragam produk yang sesuai dengan akad syariah dengan tidak ada unsur maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tidak halal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×