Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk mendorong pemerintah dan regulator melonggarkan aturan terkait keberadaan bank agen (agent banking) dengan prinsip know your customer (KYC) dalam pembukaan rekening nasabah.
Hal ini terkait upaya mempercepat terwujudnya financial inclusion melalui branchless banking di Indonesia. "Peraturan BI saat ini, tidak memungkinkan pembukaan rekening maupun tarik setor lewat agen, melainkan tetap di bank. Padahal, agen bank harus diberikan fleksibilitas itu," kata Direktur Utama Bank Mandiri, Zulkifli Zaini dalam acara ASEAN Conference on Financial Inclusion, di Jakarta Kamis (28/6).
Ia menjelaskan, kehadiran bank agen, memungkinkan bank bekerja sama dengan lembaga keuangan non-bank, karena agen bank bisa memberikan layanan perbankan. Mengenai prinsip KYC, Zulkifli bilang, harus lebih disederhanakan.
Untuk mempermudah KYC itu, Zulkifli bilang, harus ada nomor identitas tunggal penduduk. Jika setiap orang memiliki satu nomor identitas tunggal, maka pengecekan data nasabah bisa dilakukan lebih cepat, efektif, dan akurat. Selain itu, juga mempermudah bank dalam mengecek rekam jejak kreditur.
Dari sisi regulasi perbankan, Mandiri melihat perlunya perubahan aturan di sisi telekomunikasi, yakni interoperabilitas atau nomor telepon seluler (ponsel). Hal ini terkait dengan kombinasi agent banking dan mobile banking (akses pada layanan perbankan melalui ponsel). Hal ini perlu dilakukan, karena dalam sistem branchless banking, nomor ponsel merupakan nomor rekening nasabah.
"Kami berharap bisa dibuat fleksibilitas, kalau nasabah mau mengganti operator, tak perlu mengganti nomor telepon. Secara teknologi itu dimungkinkan, di luar negeri sudah bisa. Tetapi perusahaan telekomunikasi akan keberatan. Makanya butuh (dukungan) Kementerian Komunikasi dan Informatika," terang Zulkifli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News