kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih Banyak Fintech Lending yang Sulit Memenuhi Aturan Modal OJK


Sabtu, 07 Januari 2023 / 11:08 WIB
Masih Banyak Fintech Lending yang Sulit Memenuhi Aturan Modal OJK
ILUSTRASI. OJK mencatat baru 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru 58 penyelenggara fintech P2P lending yang memenuhi ekuitas minimal. Fintech lending wajib memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar dalam tiga tahun ke depan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang menyebutkan penyelenggara wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Waktu yang diberikan untuk memenuhi ketentuan ini adalah hingga tiga tahun setelah peraturan tersebut diterbitkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, jika industri fintech P2P lending sudah mulai stabil dengan pengetatan yang dilakukan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan membuka moratorium untuk perizinan baru fintech P2P lending.

“Kalau sudah mulai stabil ada seleksi dari model bisnis yang ada kami juga mempertimbangkan untuk membuka moratorium,” imbuh Ogi.

Secara rinci, pada tahap pertama atau satu tahun setelah POJK ini terbit minimal fintech lending memiliki ekuitas Rp 2,5 miliar. Untuk tahun berikutnya, minimal ekuitas harus mencapai Rp 7,5 miliar hingga tahun ketiga sudah harus minimal Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Northstar Group Mengumumkan First Close dari Northstar Ventures I L.P.

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menilai masih ada beberapa fintech yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut. Ketua Hukum, Etika, dan Perlindungan AFPI Ivan Nikolas Tambunan mengatakan, ada investor yang mengalami kesulitan untuk meningkatkan modal, mengingat masih banyak yang merugi. OJK saja mencatat masih ada 65 penyelenggara rugi dari total penyelenggara 102.

Ditambah lagi, POJK Nomor 10 Tahun 2022 tidak memperbolehkan adanya pemegang saham baru dalam waktu 3 tahun sejak tanggal izin usaha dikeluarkan OJK. Artinya peningkatan modal dalam periode 3 tahun tersebut hanya bisa dari investor existing

“Asosiasi sudah membicarakan dengan OJK dan kelihatannya ke depan akan ada solusi atas hal tersebut,” pungkas Ivan.

Baca Juga: Cegah Gagal Bayar ke Lender, Fintech P2P Lending Atur Strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×