kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Mau mengajukan kredit? Cek dulu profil kredit Anda


Selasa, 12 Agustus 2014 / 18:29 WIB
Mau mengajukan kredit? Cek dulu profil kredit Anda
ILUSTRASI. Warga menunjukkan sejumlah uang setelah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor Pos, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden Direktur PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald Andi Kasim, meminta agar calon nasabah maupun yang sudah menjadi nasabah kredit di perbankan dan lembaga pembiayaan, untuk selalu mengecek credit scoring di Bank Indonesia dan Otoritas JAsa Keuangan (OJK).

Menurut Ronald, hal ini harus dilakukan masyarakat sebagai bentuk peran aktif untuk mengetahui skor kredit dan juga profil kreditnya. Sebab, tak tertutup kemungkinan, nasabah dapat ditolak dalam upaya mengajukan kredit maupun pembiayaan karena ternyata kredit skor pada profil kreditnya buruk.

"Bisa saja terjadi credit scoring seorang calon nasabah maupun nasabah debitur salah karenakan beberapa hal. Pertama identitas yang sama dengan nasabah lain. Misalnya kesalahan dalam input penulisan nama. Ini perlu peran aktif masyarakat agar juga masyarakat mengetahui kelayakan dirinya untuk memperoleh kredit maupun pembiayaan," kata Ronald di Jakarta, Selasa (12/8).

Oleh sebab itu, untuk menghindari permasalahan tersebut, calon nasabah maupun nasabah debitur untuk secara rutin memeriksa credit scoring baik di BI ataupun OJK.

"Tolong nasabah mengecek ke BI checking atau OJK, siapa tahu salah input. Kalau rajin mengecek ke BI checking, kalau di black list bisa tidak diberikan kredit atau saat diberikan kredit, diberikan suku bunga yang tinggi oleh bank," ujarnya.

Lebih lanjut Ronald menjelaskan bahwa terbuka kemungkinan lembaga kredit dapat saja salah menginput data nasabah. Hal itu dianggap normal lantaran tetap ada human error dalam input data. Karena itu, kata Ronald, akan lebih baik jika calon nasabah maupun nasabah debitur untuk memeriksa BI checking dan melapor ke BI dan OJK.

Dengan begitu, nantinya BI ataupun OJK dapat memprosesnya dan menghapus kesalahan data yang telah di input tersebut. "Kemudian kami mengolah data tersebut. Kami tidak bisa mengubah data yang diberikan OJK maupun lembaga keuangan, tapi kami bisa mengidentifikasi saat melakukan agregasi. Sehingga kami bisa mengidentifikasi kesalahan yang terjadi," jelas Ronald.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×