Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sejahtera Pertama Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan di bidang perusahaan pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-659/NB.2/2018 tanggal 30 Oktober 2018.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan bahwa berdasarkan hasil monitoring ternyata perusahaan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.5/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
“Pasal yang dilanggar PT Sejahtera Pertama Finance yaitu pasal 14 ayat (1), pasal 16 ayat (1),(2),(3) dan (4). Kemudian pasal 17 dan pasal 45 ayat (3),” kata Ihsanuddin yang dikutip dari siaran pers OJK, Rabu (14/11).
Diantaranya pasal 14 ayat (1) yang mewajibkan perusahaan pembiayaan mempunyai struktur organisasi dari bidang administrasi, pemasaran, analisis kelayakan pembiayaan dan penagihan, serta manajemen risiko, termasuk pengendali internal.
Sedangkan pasal 16 ayat (1), menyebutkan perusahaan wajib menganggarkan program pengembangan kemampuan dan pengetahuan tenaga kerja. Selanjutnya pasal 16 ayat (2), perusahaan wajib menganggarkan 2,5% biaya pegawai perusahaan untuk pengembangan dan pelatihan.
Atas pelanggaran itu maka OJK memberikan sanksi pembekuan kepada Sejahtera Pertama Finance. Melalui keputusan ini OJK melarang perusahaan ini melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News