kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Menilik Plus Minus Rencana Pembatasan Pemasaran Unitlink Berdasarkan Ekuitas


Minggu, 26 Oktober 2025 / 17:25 WIB
Menilik Plus Minus Rencana Pembatasan Pemasaran Unitlink Berdasarkan Ekuitas
ILUSTRASI. OJK akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kabarnya akan membatasi pemasaran produk di industri asuransi jiwa berdasarkan nilai ekuitas perusahaan.

Hal itu berdasarkan rancangan Surat Edaran OJK (SEOJK) Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah Berdasarkan Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (SEOJK Lini Usaha dan KPPE). 

Dalam rancangan SEOJK Lini Usaha dan KPPE, tercantum perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam golongan Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 pada 2028, dilarang untuk memasarkan beberapa produk, salah satunya adalah Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink.

Baca Juga: OJK Kaji Pembatasan Unitlink Berdasarkan Ekuitas, Berikut Kata Pengamat

Asal tahu saja, dalam rancangan itu, perusahaan asuransi yang masuk KPPE 1 perlu memiliki ekuitas sebesar Rp 500 miliar sampai kurang dari Rp 1 triliun.

Adapun asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 2 pada 2028 dapat menyelenggarakan pemasaran seluruh produk asuransi.

Mengenai adanya pembatasan pemasaran unitlink untuk asuransi jiwa berdasarkan ekuitas, Pengamat Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (KUPASI) Wahyudin Rahman menilai ada dampak positif dan negatif dari adanya kebijakan tersebut.

Sisi positifnya, Wahyudin mengatakan langkah OJK itu relevan dengan tujuan memperkuat perlindungan konsumen dan memastikan produk kompleks seperti unitlink hanya dikelola oleh perusahaan yang benar-benar kuat secara keuangan dan tata kelola. Namun, dia berpendapat aturan itu sebaiknya tidak hanya didasarkan pada ekuitas. 

"Sebaiknya tak hanya didasarkan ekuitas, tetapi juga pada kemampuan manajemen risiko dan kepatuhan perusahaan terhadap standar pengelolaan investasi," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).

Dari sisi negatifnya, Wahyudin tak memungkiri apabila ketentuan pembatasan pemasaran unitlink berdasarkan ekuitas itu terealisasi, tentu dapat berdampak bagi industri asuransi jiwa.

"Dalam jangka pendek, kebijakan itu akan memangkas jumlah pemain unitlink dan mendorong konsolidasi di industri. Perusahaan kecil akan fokus pada produk tradisional, sedangkan pemain besar mendominasi segmen unitlink," tuturnya.

Namun, dalam jangka panjang, Wahyudin menyebut aturan itu justru bisa memperbaiki citra unitlink, serta memperkuat struktur industri asuransi jiwa menjadi lebih sehat dan berdaya saing.

Baca Juga: OJK Pertimbangkan Pembatasan Pemasaran Unitlink Perusahaan Asuransi Jiwa

Sementara itu, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo berpendapat ketentuan seperti dalam rancangan SEOJK itu dapat berdampak positif untuk melindungi konsumen dari praktik salah investasi yang dilakukan perusahaan asuransi.

"Praktik yang terjadi selama ini, perusahaan asuransi menggunakan dana yang diperoleh dari unitlink untuk mendanai grup sendiri dan adanya kesalahan dalam investasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Aset Liability Management (ALM)," ujarnya kepada Kontan, Jumat (24/10/2025).

Irvan menilai bahwa dana unitlink menurut SEOJK 05/2022 harus dikelola terpisah dari ekuitas perusahaan dan tidak boleh diakui sebagai ekuitas perusahaan asuransi.

Dengan demikian, dia bilang ketentuan ekuitas yang tinggi dalam memasarkan unitlink juga dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi.

"Ekuitas yang tinggi dimaksudkan sebagai jaminan atau buffer apabila terjadi salah investasi oleh perusahaan asuransi," tuturnya.

Dari sisi negatifnya, apabila ketentuan pembatasan pemasaran unitlink itu berlaku, Irvan mengatakan tentu saja akan banyak perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas mini berpotensi mengalihkan atau transfer portofolio unitlink-nya ke perusahaan asuransi jiwa dengan ekuitas yang lebih besar atau yang sudah pasti masuk dalam KPPE 2. 

"Alhasil, tentunya OJK harus menyiapkan exit strategi untuk perusahaan yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum, salah satunya mungkin mengalihkan portofolio (unitlink) ke perusahaan yang lebih besar," ucapnya.

Baca Juga: Pendapatan Premi Produk Unitlink Diproyeksi Meningkat Menjelang Akhir Tahun

Menurut Irvan, OJK harus transparan menyiapkan exit strategi bagi perusahaan yang tak bisa memenuhi KPPE 2 tersebut dan melakukan sosialisasi dari sekarang agar tidak terjadi gejolak yang menyulitkan keuangan perusahaan kecil. Lebih lanjut, dia juga mengatakan adanya ketentuan itu nantinya bisa berdampak bagi industri asuransi dan pasar unitlink sendiri. 

"Dampaknya, jumlah perusahaan asuransi yang bisa memasarkan unitlink akan makin terbatas, lalu segmen pasar produk unitlink akan makin mengerucut ke kelompok menengah atas yang lebih paham tentang  investasi," kata Irvan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan bahwa ketentuan yang terdapat dalam rancangan SEOJK itu masih dikaji oleh OJK dan belum final.

"Belum ada itu, masih dikaji, digodok. Belum ada ketentuan itu dikeluarkan," katanya saat ditemui di kawasan Tangerang, Kamis (23/10/2025).

Baca Juga: AAJI Dorong Inovasi Produk Unitlink agar Tetap Diminati Masyarakat

Menurut Ogi, OJK masih terus berdiskusi dengan berbagai stakeholder, termasuk industri asuransi dalam merancang SEOJK itu. Dia juga menyampaikan perancangan ketentuan dalam SEOJK itu juga perlu dilakukan dengan hati-hati. 

"Masih diskusi. Itu juga harus hati-hati. Masih 2028 juga, kan, soal KPPE," ungkap Ogi.

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, selain produk unitlink, perusahaan asuransi jiwa yang masuk dalam KPPE 1 pada 2028 juga tak diperkenankan memasarkan produk seumur hidup kombinasi dan produk asuransi pada lini usaha anuitas. 

Selanjutnya: Pasca Ledakan di Subang, Pasokan Gas ke Industri Kini Berangsur Normal

Menarik Dibaca: IHSG Diperkirakan Terkoreksi, Ini Rekomendasi Saham MNC Sekuritas (27/10)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×