kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.795   100,38   1,76%
  • KOMPAS100 753   18,16   2,47%
  • LQ45 571   14,12   2,54%
  • ISSI 200   1,91   0,96%
  • IDX30 323   7,52   2,38%
  • IDXHIDIV20 397   8,10   2,08%
  • IDX80 85   1,96   2,35%
  • IDXV30 108   1,64   1,54%
  • IDXQ30 104   1,95   1,91%

OJK: Sebanyak 29 Perusahaan Perasuransian Berencana Spin Off pada 2026


Senin, 15 Desember 2025 / 15:24 WIB
OJK: Sebanyak 29 Perusahaan Perasuransian Berencana Spin Off pada 2026
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 29 perusahaan perasuransian yang berencana melakukan spin off pada 2026.

"Berdasarkan laporan rencana pemisahan, ada 29 yang merencanakan untuk spin off pada 2026," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Prudential: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dapat Berdampak Positif bagi Industri

Jadi, Ogi bilang kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Adapun sejauh ini OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full-fledged atau terpisah.

"Itu sudah cukup banyak. Dengan demikian, kami berharap industri keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap, yakni ada perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, dan dana pensiun syariah," tuturnya.

Ogi menerangkan apabila industri jasa keuangan syariah memiliki ekosistem lengkap, tentu dapat mendukung ekonomi syariah lebih optimal.

Baca Juga: Asuransi Mikro Perkuat Perlindungan UMKM Kelautan di Berbagai Daerah

Dengan demikian, dia bilang ekonomi Indonesia dapat tumbuh dengan berlandaskan suatu kebutuhan masyarakat untuk ekonomi berbasis syariah, seperti industri halal, pariwisata halal, hotel yang halal, dan sebagainya.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×