kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.168.000   165.000   5,49%
  • USD/IDR 16.776   42,00   0,25%
  • IDX 8.232   -88,35   -1,06%
  • KOMPAS100 1.139   -9,43   -0,82%
  • LQ45 813   0,48   0,06%
  • ISSI 296   -9,48   -3,11%
  • IDX30 422   3,70   0,88%
  • IDXHIDIV20 501   7,26   1,47%
  • IDX80 126   -0,89   -0,70%
  • IDXV30 136   -1,76   -1,27%
  • IDXQ30 136   1,46   1,09%

OJK: Sebanyak 29 Perusahaan Perasuransian Berencana Spin Off pada 2026


Senin, 15 Desember 2025 / 15:24 WIB
OJK: Sebanyak 29 Perusahaan Perasuransian Berencana Spin Off pada 2026
ILUSTRASI. OJK mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi/reasuransi untuk melakukan pemisahan atau spin off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada akhir 2026. Adapun aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023.

Mengenai perkembangannya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 29 perusahaan perasuransian yang berencana melakukan spin off pada 2026.

"Berdasarkan laporan rencana pemisahan, ada 29 yang merencanakan untuk spin off pada 2026," katanya saat ditemui usai menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Baca Juga: Prudential: POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan Dapat Berdampak Positif bagi Industri

Jadi, Ogi bilang kalau rencana pemisahan itu terlaksana, di akhir 2026 akan ada sekitar 45 perusahaan asuransi syariah. Adapun sejauh ini OJK mencatat sudah terdapat 17 perusahaan perasuransian syariah yang full-fledged atau terpisah.

"Itu sudah cukup banyak. Dengan demikian, kami berharap industri keuangan syariah itu bisa memiliki ekosistem yang lengkap, yakni ada perbankan syariah, asuransi syariah, penjaminan syariah, dan dana pensiun syariah," tuturnya.

Ogi menerangkan apabila industri jasa keuangan syariah memiliki ekosistem lengkap, tentu dapat mendukung ekonomi syariah lebih optimal.

Baca Juga: Asuransi Mikro Perkuat Perlindungan UMKM Kelautan di Berbagai Daerah

Dengan demikian, dia bilang ekonomi Indonesia dapat tumbuh dengan berlandaskan suatu kebutuhan masyarakat untuk ekonomi berbasis syariah, seperti industri halal, pariwisata halal, hotel yang halal, dan sebagainya.

Sebagai informasi, OJK sempat menyampaikan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin off unit usaha syariah, yakni untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah. Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, mengingat potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

Selanjutnya: Gaji Tunggal ASN Menunggu RPP Manajemen ASN, Menpan RB: Penerapan Bertahap

Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini 15-18 Desember 2025, Ayam Kampung Jumbo Diskon Rp 20.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×