kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menurut OJK, ini pelanggaran terberat yang dilakukan Kresna Life


Rabu, 26 Agustus 2020 / 06:50 WIB
Menurut OJK, ini pelanggaran terberat yang dilakukan Kresna Life


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) karena melanggar ketentuan pelaksanaan rekomendasi hasil pemeriksaan OJK.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A, OJK Ahmad Nasrullah mengungkapkan, pelanggaran terberat yang dilakukan perusahaan karena berinvestasi di Kresna Group melebihi batas. 

Baca Juga: Bosowa walkout dari RUPSLB Bank Bukopin?

"Namanya prinsip naruh telur di satu basket di grup sendiri. Ketika kena isu di grupnya, ya pasti berpengaruh terhadap nilai perusahaan dan termasuk sahamnya," kata Ahmad Nasrullah, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/8). 

Maka itu, OJK merekomendasi beberapa langkah penyehatan. Salah satunya, meminta Kresna Life menurunkan investasi di grup afiliasi sampai 10%.

"Padahal batas aturan (investasi di grup) 25%. Tapi tetap mereka tidak bisa melakukan karena alasan Covid-19, pasar lagi susah jual sehingga tidak ada yang beli. Saya bilang itu tanggung jawab mereka," jelasnya. 

Berdasarkan sumber Kontan, dua produk Kresna Life, yakni Protecto Investa Kresna dan Kresna Link Investa (K-LITA) banyak menempatkan dana di reksadana besutan PT Kresna Asset Management.

Baca Juga: RUPSLB Bank Bukopin rombak jajaran manajemen

Selain itu, portofolio kedua produk asuransi juga berisikan saham-saham Grup Kresna seperti saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS), dan PT Distribusi Voucher Nusantara Tbk (DIVA).

Setelah dikenakan sanksi, Kresna Life dilarang melakukan penjualan produk baru mulai 3 Agustus 2020 sampai dipenuhinya rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. 

Sebelumnya, OJK telah melakukan pemeriksaan untuk periode 2019 dan dilaksanakan pada Februari 2020. Pada pemeriksaan tersebut, OJK menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Kresna Life khususnya pengelolaan produk K-LITA. 

Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK. Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, kinerja CNAF masih mampu mendaki hingga semester I

Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah - langkah penyehatan dari perusahaan. Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil. 

Pada Februari 2020, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan pemasaran produk K-LITA. Hal ini untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim jatuh tempo yang lebih besar dan demi melindungi pemegang polis. 

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdata antara perusahaan dengan pemegang polis. 

Selain itu, regulator meminta perusahaan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Serta meminta Kresna Life membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Baca Juga: PNM pacu penyaluran pembiayaan kepada para pedagang kecil

Dalam waktu dekat, lembaga pengawas di sektor keuangan ini akan memfasilitasi pertemuan mediasi antara manajemen Kresna Life dan perwakilan pemegang polis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×