kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Modal minimum Rp 10 triliun bank digital hanya untuk pendirian baru


Kamis, 06 Mei 2021 / 22:25 WIB
Modal minimum Rp 10 triliun bank digital hanya untuk pendirian baru
ILUSTRASI. PT Bank Jago Tbk salah satu bank yang bakal jadi bank digital


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok Peraturan OJK (POJK) terkait Bank Umum yang rencananya akan dirilis pada Juni 2021. Di dalam aturan yang akan menggantikan POJK sebelumnya itu akan diatur mengenai bank digital.

Permodalan bank digital salah satu yang akan diatur secara rinci. OJK telah mengungkapkan syarat permodalan bank digital. Untuk mendirikan atau melahirkan satu baru akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal awal Rp 10 triliun.

Aturannya akan beda lagi kalau ingin mengonversi bank tradisional jadi bank digital. Jika bank tersebut berdiri sendiri maka modalnya cukup Rp 3 triliun. Sementara kalau bank tradisional yang akan jadi bank digital itu merupakan bagian dari kelompok usaha bank maka hanya perlu modal Rp 1 triliun.

"Modal Rp 10 triliun itu adalah syarat untuk bank yang baru berdiri. Aturan bank digital secara kelembagaan akan ada di POJK Bank Umum nanti," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat pada Kontan.co.id, Kamis (6/6).

Baca Juga: Dirikan bank baru akan semakin sulit, modalnya harus Rp 10 triliun

Dalam Webinar bertajuk "OJK Siapkan Aturan Bank Digital Tanpa Cabang Fisik" yang digelar pada 4 Mei 2021, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengungkapkan, pendirian bank baru ke depan, termasuk bank digital, akan diatur memiliki modal Rp 10 triliun.

Dia menjelaskan, sampai saat ini belum ada bank yang lahir sebagai bank digital, semua masih bank konvensional. Adapun aturan modal untuk mendirikan bank baru yang berlaku saat ini masih Rp 3 triliun dan sudah berlaku sangat lama.

Sementara dari hasil penelitian OJK ditemukan bahwa bank dapat beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi ekonomi  nasional jika modal yang dimiliki sekitar Rp10 triliun-Rp11 triliun.

Heru bilang, bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekedar menghasilkan laba dan belum memiliki kontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Jadi dalam POJK bank umum akan dikaitkan aturan jika mau mendirikan bank, termasuk bank digital, modalnya harus Rp 10 triliun," ujarnya.

Heru menggarisbawahi bahwa pengertian digital banking dan bank digital berbeda. Digital banking adalah pergeseran operasional dan layanan bank tradisional menjadi digital. Sementara bank digital adalah bank yang lahir dengan operasional secara digital tanpa perlu kantor cabang fisik.

"Saat ini belum ada bank yang betul-betul lahir sebagai bank digital. Kalau ada yang mau dirikan bank digital tidak perlu ada kantor cabang, cukup satu kantor pusat saja tetapi modalnya minimum harus Rp 10 triliun. Atau mereka bisa mengambil alih bank yang sudah ada tetapi tentu harus mengambil dengan seluruh ekosistem yang ada. Kalau buat baru modalnya besar karena mereka harus membangun ekosistem baru," jelas Wimboh.

PT Bank Jago Tbk salah satu bank yang bakal jadi bank digital. Bank ini berhasil menambah modal lewat rights issue pada Maret lalu yang membuat modal inti perseroan naik menjadi Rp 7,97 triliun per akhir kuartal I 2021, naik dari Rp 1,06 triliun pada Desember 2020.

Baca Juga: Bank yakin fee based income akan tumbuh positif pada tahun ini

Lewat aksi korporasi itu, Sovereign Wealth Fund asal Singapura, GIC Private Limited, masuk menjadi pemegang saham Bank Jago. Perusahaan ini merogoh Rp 3 triliun untuk membeli saham Bank Jago sehingga kepemilikannya menjadi 9,12%.

Dompet Karya Anak Bangsa (Gojek) menggenggam kepemilikan 21,41%, PT Metamorfosis Ekosistem Indonesia (MEI) 29,81%, dan Wealth Track Technology (WTT) 11,69%.

Dengan modal inti Rp 7,97 triliun, Bank Jago sudah memenuhi calon aturan modal bank digital itu. Sebab, bank ini merupakan hasil konversi dari  bank tradisional. Saat ditanya apakah ada rencana tambah modal lagi, Tjit Siat Fun Direktur Kepatuhan Bank Jago tidak memberi jawaban.

Selain Bank Jago, ada beberapa bank lain yang juga mengajukan jadi bank digital seperti Bank BCA Digital dan Bank BRI Agro. Namun, kedua bank ini merupakan kelompok usaha bank sehingga cukup memenuhi modal minimal Rp 1 triliun. Per Maret 2021, modal inti Bank BCA Digital tercatat sebesar Rp 1,36 triliun.

Bank Digital BCA akan akan diresmikan BCA pada pertengahan tahun ini yang akan beroperasi tanpa transaksi tunai dan kantor fisik. Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja bilang anak perusahaan ini memang disiapkan khusus menggarap segmen milenial yang terbilang digital savvy. 

“Prioritasnya di sini pasarnya milenial yang akan menjadi nasabah digital bank ini. Pertama kita akan kembangkan di sisi funding (himpunan dana) dan payment (pembayaran) sebagai dasarnya. Lalu baru ke melakukan lending (kredit)," papar Jahja secara virtual baru-baru ini.

Aturan lain mengenai bank digital yang akan diatur dalam POJK tersebut antara lain terkait pengaturan penggunaan data, tata kelola teknologi, manajemen risiko, cyber security, dan kolaborasi antar platform.

Baca Juga: Bank MNC terus mempersiapkan diri untuk bertransformasi jadi bank digital

Heru mengatakan, hal yang paling penting yang akan diatur dalam POJK itu adalah bagaimana tatanan industri bank digital tersebut dan bagaimana respon yang harus dilakukan  jika terjadi fraud. "Jadi luas sekali yang akan kita atur dalam POJK Bank Umum ini," lanjutnya.

Dia menambahkan, selama ini perbankan di Tanah Air sudah mengarah pada transformasi layanan digital dan itu terakselerasi oleh kondisi pandemi.

Hasil penelitian OJK menunjukkan sekitar 56% bank telah siap melakukan transformasi ke layanan digital banking,  54% sudah mempersiapkan infrastruktur teknologi ke arah digital, dan 47% bank sudah mengarah ke digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×