kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,80   -7,56   -0.81%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Seleksi Koperasi Open Loop dan Close Loop, Ini Roadmap dari Kemenkop


Rabu, 01 Februari 2023 / 13:55 WIB
Mulai Seleksi Koperasi Open Loop dan Close Loop, Ini Roadmap dari Kemenkop
ILUSTRASI. Kemenkop-UKM mulai memisahkan koperasi Simpan Pinjam (close loop) dengan koperasi yang menjalankan bisnis jasa keuangan (open loop)


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) disahkan, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) mulai menyiapkan beberapa langkah yang dilakukan untuk memisahkan antara koperasi yang bisnisnya simpan pinjam (close loop) dan yang menjalankan bisnis di sektor jasa keuangan (open loop).

Seperti diketahui, Kemenkop-UKM mendapat waktu dua tahun setelah UU P2SK diundangkan yang berarti sampai 2024 untuk melakukan penilaian. Baru setelahnya, diserahkan kepada OJK bagi koperasi-koperasi open loop untuk berpindah pengawasan.

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa pada tahun ini pihaknya akan lebih fokus untuk melakukan sosialisasi sekaligus membuat kriteria turunan untuk usaha koperasi yang masuk koperasi open loop maupun close loop.

“Kami sekarang sedang menyusun dan menyelesaikan peraturan menteri (Permen) koperasi yang mengatur tentang kriteria usaha simpan pinjam dengan model close loop dan usaha jasa keuangan koperasi yang kita sebut model bisnis open loop,” ujarnya dalam webinar, Rabu (1/2).

Sejalan dengan penyusunan Permen yang saat ini sedang dilakukan, Zabadi bilang bahwa saat ini Kemenkop-UKM juga sedang melakukan moratorium untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan pengembangan lebih jauh dari usaha simpan pinjam.

Baca Juga: Agar Kasus KSP Indosurya Tak Terulang, Pemerintah Berencana Revisi UU Perkoperasian

“Permen yang saat ini sedang disusun insyaAllah kita akan selesaikan dalam satu bulan ke depan,” ujarnya

Lebih lanjut, Kemenkop-UKM berpendapat kegiatan penilaian ini sangat penting dan sensitif yang memerlukan pelaksana dengan kemampuan khusus, terutama di bidang keuangan dan usaha simpan pinjam koperasi.

Dalam pelaksanaannya nanti, Zabadi menyebut akan melakukan secara sensus dan melihat secara objektif dari koperasi usaha simpan pinjam yang saat ini ada sekitar 17.000 koperasi simpan pinjam. Pelaksanaannya ditargetkan bisa selesai sesuai dengan ketentuan UU.

“Kita semua masih memiliki kesempatan sampai 2024-2025 ini untuk pembinaan koperasi yang open loop untuk kembali ke close loop atau dia mengurus izin usaha ke OJK kalau memilih izin usaha ke OJK kalau memilih open loop,” imbuhnya.

Terakhir, ia juga menegaskan bahwa dalam masa menunggu izin usaha diterbitkan oleh OJK, koperasi-koperasi yang menjalankan bisnis open lopp masih berada di bawah pengawasan dari Kemenkop-UKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×