kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.059   74,66   1,07%
  • KOMPAS100 1.056   15,52   1,49%
  • LQ45 830   12,90   1,58%
  • ISSI 213   1,03   0,49%
  • IDX30 423   7,36   1,77%
  • IDXHIDIV20 510   7,89   1,57%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,71   0,57%
  • IDXQ30 141   2,12   1,52%

Multifinance boleh bentuk konsorsium


Selasa, 29 Oktober 2013 / 16:45 WIB
Multifinance boleh bentuk konsorsium
Drakor populer All of Us Are Dead hingga Squid Game, deretan drakor di Netflix yang siap kembali dengan season terbaru.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: A.Herry Prasetyo

jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menggodok aturan yang memungkinkan perusahaan multifinance menggarap pembiayaan infrastruktur serta pembiayaan usaha barang dan jasa.

Untuk menggarap dua segmen tadi memang tidak mudah bagi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, OJK menyarankan kepada perusahaan multifinance untuk meningkatkan aset terlebih dulu atau menggalang konsorsium, terutama untuk menyalurkan pembiayaan infrastruktur.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengemukakan pembiayaan infrastruktur membutuhkan aset yang besar. "Maka dari itu nanti apabila sudah diresmikan legalitasnya, perusahaan pembiayaan harus meningkatkan asetnya terlebih dahulu," ujar Dumoly, Kamis (24/10) pekan lalu.

Hingga sebesar apa perusahaan pembiayaan mengerek aset, hal itu tergantung dari nilai proyek infrastruktur yang dibiayai. Jika kesulitan meningkatkan aset, ada alternatifnya. Dumoly menyatakan, multifinance bisa membentuk konsorsium untuk membiayai infrastruktur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad, mengatakan rencana menambah kegiatan usaha pembiayaan demi menumbuhkan industri pembiayaan.

Sebelumnya diberitakan, OJK siap melebarkan sayap bisnis industri multifinance. Bisnis baru itu adalah pembiayaan jasa proyek, serta pembiayaan usaha barang dan jasa. Usulan ini tertuang di revisi peraturan menteri keuangan (PMK) tentang Perusahaan pembiayaan.

PMK No 84/2006 itu menyebutkan, kegiatan multifinance meliputi sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit dan pembiayaan konsumer. Revisi ini akan disampaikan ke pemerintah  tahun depan. Yang termasuk jasa proyek misalnya, pembiayaan infrastruktur, seperti pembangunan jalan tol. Sedangkan usaha good and service misalnya, jasa informasi hingga bisnis pengantaran barang.

Bukan hanya lewat PMK, penambahan kegiatan usaha itu diatur dalam Undang-Undang Lembaga Pembiayaan. "Arahnya ke Undang-Undang. Tapi lihat nanti, masih kami kaji," ungkap Muliaman.

Tanggapan pelaku

Sekretaris Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia, Efrinal Sinaga, menyambut baik rencana OJK menambah lini pembiayaan. "Pembiayaan infrastruktur ini bisa memperlancar arus distribusi daerah ke pusat, begitu juga sebaliknya. Jika sudah lancar, hal ini dapat menekan inflasi," ujar Efrinal, kemarin.

Pembiayaan infrastruktur bisa berefek ganda, tak cuma membiayai infrastruktur, tapi juga membiayai kebutuhan kerja infrastruktur seperti truk dan alat berat lain.

Menurut Efrinal, jenis pembiayaan infrastruktur tergantung permintaan pasar. Namun idealnya adalah pembiayaan proyek jalan tol dan pelabuhan, misalnya.

Direktur Indomobil Finance, Gunawan, berpendapat sudah saatnya bagi multifinance untuk berkembang, termasuk memperluas cakupan ke infrastruktur. Sedangkan BCA Finance dan Mandiri Tunas Finance belum berencana terjun ke pembiayaan infrastruktur.                              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×