Reporter: Mona Tobing | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pasca sebulan beroperasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai melakukan penataan terhadap peraturan hasil warisan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Lembaga pengawas baru ini mempertegas salah satu aturan bagi perusahaan pembiayaan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia. Aturan itu sempat menimbulkan pertanyaan dari pelaku usaha karena ada salah satu ketentuan yang mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia.
Namun OJK mempertegas bahwa pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor. Wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah.
Sedangkan multifinance yang tidak memberlakukan penarikan beban jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan itu boleh untuk tidak mendaftarkannya. Bila multifinance tidak mendaftarkan fidusia, maka tidak dapat menarik kendaraan dari nasabah jika terjadi kredit macet.
"Dulu aturan ini sempat mengejutkan pelaku usaha, kini kami perlu memberikan penjelasan bahwa fidusia tidak wajib," terang Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Cara alternatif
Wiwie Kurnia, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), bilang, meski tidak mendaftarkan jaminan fidusia, multifinance masih bisa mendapatkan kembali kendaraan dari nasabah yang kreditnya macet. Caranya, perusahaan pembiayaan dan nasabah membuat perjanjian hitam di atas putih yang disertai materai.
"Dibuat kesepakatan konsumen dan multifinance baiknya seperti apa jika kredit macet terjadi, sehingga kendaraan tetap harus ditarik," kata Wiwie
Roni Haslim Direktur Utama PT BCA Finance, bercerita, meski bukan kewajiban, pihaknya melakukan pendaftaran fidusia. Soalnya, hal itu sudah menjadi prosedur di BCA Finance. Hal ini sekaligus demi kenyamanan nasabah dan multifinance.
Poin Penting di PMK 130/2012
1. Pendaftaran jaminan fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia paling lama 30 hari kalender pasca tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.
2. Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan.
3. Penarikan benda jaminan fidusia wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tertuang dalam UU mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati parak pihak dalam perjanjian pembiayaan konsumen.
4. Pelanggar PMK ini akan dikenai sanksi secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, atau pencabutan izin usaha.
5. Sanksi peringatan diberikan secara tertulis paling banyak tiga kali berturut-tutur dengan masa berlaku masing-masing 60 hari kalender.
6. Bila masa berlaku sanksi peringatan ketiga habis dan pelanggaran tetap terjadi, menteri keuangan akan menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha yang berlaku selama 30 hari kalender.
7. Jika masa berlaku sanksi pembekuan usaha habis dan tetap terjadi pelanggaran, akan diberi sanksi pencabutan izin usaha.
Sumber: PMK 130/2012
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News