Reporter: Dea Chadiza Syafina, Roy Franedya |
JAKARTA. Modus dan aktor pembobolan dana milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara, Sumatera Utara, senilai Rp 80 miliar di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, perlahan mulai terungkap. Penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan Agung menunjukkan, kejahatan ini memiliki banyak kesamaan dalam kasus raibnya dana Elnusa senilai Rp 111 miliar.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung sudah memeriksa Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Bank Mega Bekasi-Jababeka dan Ivan Ch Lita, Direktur PT Discovery Indonesia. Tapi dalam kasus ini, kedua tersangka pembobol dana Elnusa itu masih berstatus saksi. Kejaksaan Agung baru menetapkan dua tersangka: Yos Rauke dan Fadil Kurniawan.
Yos merupakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batu Bara. Fadil adalah Bendahara Umum Pemkab Batu Bara.
Polisi juga menyita beberapa dokumen Bank Mega, termasuk menemukan beberapa sertifikat deposito palsu yang dikeluarkan Bank Mega. "Kemarin kami mengirimkan tim ke Sumut untuk melakukan pemeriksaan di Bank Sumut dan pemkab," terang Noor Rachmad, Juru Bicara Kejaksaan Agung Senin (9/5). Bank Sumut masuk radar pemeriksaan karena dana yang mengalir ke Bank Mega berasal dari BPD ini.
Modusnya pun amat mirip dengan pembobolan Elnusa. Dana masuk ke deposito on call secara bertahap, dicairkan ke sejumlah rekening penampung, lalu oknum mengalirkan untuk investasi. Jika dalam kasus Elnusa dana masuk ke rekening Discovery dan Harvestindo, di kasus ini dana mengalir ke PT Pacific Fortune Management dan PT Noble Mandiri Investment.
Belum jelas bagaimana nasib dana pembangunan di Kabupaten Batu Bara itu. Masih utuh, tinggal separuh atau amblas semua? "Uang itu masih dicari," ujar Rachmad.
Maklum, dana itu memamng tercecer di banyak rekening. Salah satunya, berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), sebagian dana ada Bank Central Asia (BCA) senilai Rp 3 miliar, Rp 900 juta, dan Rp 270 juta, atas nama Pacific. PPATK telah memblokir uang tersebut.
Jahja Setiatmadja, Wakil Direktur Utama BCA, tak bersedia menjelaskan aliran dana ke rekening Pacific di BCA. "Kita terikat ketentuan kerahasiaan bank," katanya.
Gatot Aris Munandar, Sekretaris Perusahaan Bank Mega mengklaim, pengungkapan kasus ini merupakan inisiatif manajemen dalam memeriksa transaksi mencurigakan. "Kami kemudian melaporkan masalah ini ke Bank Indonesia (BI)," ujarnya.
Suwartini, Direktur Kepatuhan Bank Mega menambahkan, pihaknya hanya melaporkan transaksi mencurigakan itu pada BI. Kejaksaan Agung bergerak atas dasar temuan PPATK dan langsung menangkap para tersangka.
Saat ini BI meneliti kasus tersebut dari sisi prudential regulation, termasuk prosedur operasi standar Bank Mega di kantor-kantor cabang. "BI bekerjasama dengan PPATK dan kepolisian serta kejaksaan meneliti dugaan tindak pidananya," ujar Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, Senin (9/5). Karena masih tahap pemeriksaan, Halim belum bersedia menyebutkan sanksi ke Bank Mega.
DPR juga tidak tinggal diam. Hari ini Komisi XI DPR akan melangsungkan rapat pimpinan di komisi ini. "Kalau rapat menyetujui, Senin pekan depan, DPR akan memanggil BI dan Bank Mega membicarakan soal pengawasan," kata Harry Azhar Aziz, Wakil Ketua Komisi XI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News