kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   27.000   1,16%
  • USD/IDR 16.719   39,00   0,23%
  • IDX 8.372   -18,82   -0,22%
  • KOMPAS100 1.159   -1,82   -0,16%
  • LQ45 843   -2,18   -0,26%
  • ISSI 290   0,59   0,20%
  • IDX30 443   -0,32   -0,07%
  • IDXHIDIV20 510   -1,23   -0,24%
  • IDX80 130   -0,06   -0,04%
  • IDXV30 138   0,11   0,08%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

OJK: 112 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk Tahun 2026


Selasa, 11 November 2025 / 08:15 WIB
OJK: 112 Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk Tahun 2026
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 112 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per September 2025, terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 77,8% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: OJK Catat Aset Asuransi Non-Komersial Rp 222,67 Triliun per September 2025

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Sementara itu, Ogi menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

Baca Juga: Kinerja Asuransi Umum & Reasuransi Tumbuh Solid hingga September 2025

Ogi menyebut perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.

"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," kata Ogi.

Selanjutnya: Perang Kata-Kata antara China dan Jepang: Beijing Murka, Tokyo Protes Balik, Ada Apa?

Menarik Dibaca: Simak Proyeksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini dari Mirae Sekuritas (11/11)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×