kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.100   0,00   0,00%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK


Jumat, 04 Agustus 2023 / 18:43 WIB
26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK
ILUSTRASI. Ilustrasi Financial Technology (Fintech).?26 Fintech Belum Penuhi Permodalan Minimum Rp 2,5 Miliar, Ini Kata OJK.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih terdapat 26 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi kewajiban modal minimum (ekuitas) Rp 2,5 miliar.

Terkait hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah melakukan supervisory action dengan melakukan monitoring atas realisasi aksi korporasi perusahaan sesuai action plan pemenuhan ekuitas. 

Selain itu, pihaknya telah melakukan enforcement terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimium sampai dengan timeline yang disetujui.  "Sebagian di antaranya juga masih dalam proses persetujuan perubahan permodalan dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum Rp 2,5 miliar," katanya, Kamis (4/8).

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal Terus Terjadi Karena Ada Supply dan Demand

Ogi menyampaikan bagi perusahaan fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan, tetapi belum mengajukan permohonan tambahan modal diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut hingga 4 Oktober 2023. 

Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK 10/2022 akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Triyono Gani menyatakan sesuai dengan aturan yang ada pasti ada sanksi bagi perusahaan yang tak memenuhi ekuitas minimum. 

"Sebelum penerapan sanksi akan ada proses pembicaraan dan permintaan pembuatan rencana aksi sampai kapan akan dipenuhi. Sanksi yang akan diterapkan tentu akan melalui tahapan teguran tertulis dan paling akhir bisa sampai ke pencabutan izin usaha," katanya kepada KONTAN.CO.ID, Jumat (4/8).

Triyono juga menyatakan sampai saat ini belum ada rencana merger dan akuisisi dari perusahaan fintech yang secara resmi diajukan ke OJK.

Baca Juga: Transaksi Mobile Banking dan Internet Banking Bank Sampoerna Rp 22 Triliun

Sebagai informasi, jumlah perusahaan yang belum memenuhi ekuitas minimum hanya berkurang tujuh saja dari posisi Mei 2023 yang mencapai 33 perusahaan. Padahal kewajiban modal minimum tersebut mulai diberlakukan pada 4 Juli 2023.

Dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022, penyelenggara fintech harus memenuhi ekuitas bertahap mulai Rp 2,5 miliar di 4 Juli 2023, kemudian Rp 7,5 miliar di 4 Juli 2024, dan Rp 12,5 miliar pada 4 Juli 2028. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×