Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur pembagian kategori lender profesional dan non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembedaan kategori tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen.
"Selain itu, bertujuan menjaga struktur pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga: Ada Momentum Lebaran, Ini Strategi Fintech Samir Antisipasi Kenaikan TWP90
Dengan adanya aturan tersebut, Agusman menyampaikan lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech lending.
Dalam SEOJK 19/2025, OJK mengatur pemberi dana atau lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.
Adapun lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral.
Sementara itu, lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending.
Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













