kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.059.000   35.000   1,16%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

OJK Bagi Jenis Lender Fintech Jadi Berdasar Batasan Investasi, Ini Alasannya!


Minggu, 08 Maret 2026 / 13:28 WIB
OJK Bagi Jenis Lender Fintech Jadi Berdasar Batasan Investasi, Ini Alasannya!


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) 19 Tahun 2025 yang salah satunya mengatur pembagian kategori lender profesional dan non profesional di industri fintech peer to peer (P2P) lending. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan pembedaan kategori tersebut bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen. 

"Selain itu, bertujuan menjaga struktur pendanaan yang lebih sehat dan berkelanjutan dalam industri fintech lending," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Ada Momentum Lebaran, Ini Strategi Fintech Samir Antisipasi Kenaikan TWP90

Dengan adanya aturan tersebut, Agusman menyampaikan lender individu profesional lebih memahami manfaat dan risiko atas transaksi di fintech lending

Dalam SEOJK 19/2025, OJK mengatur pemberi dana atau lender profesional, yaitu lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing, orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Adapun lender profesional lainnya, yakni orang perseorangan luar negeri (non residen), pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing, serta organisasi multilateral.

Sementara itu, lender non profesional yang dimaksud, yaitu orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan setara atau di bawah Rp 500 juta per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada 1 penyelenggara fintech lending. 

Porsi nominal outstanding pendanaan oleh lender non profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum sebesar 20% yang berlaku paling lambat 1 Januari 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×