kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK batasi porsi investasi dapen di penyertaan langsung maksimal 15%, kecuali...


Selasa, 05 November 2019 / 21:55 WIB
OJK batasi porsi investasi dapen di penyertaan langsung maksimal 15%, kecuali...
ILUSTRASI. Ilustrasi dana pensiun di hari tua. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. KONTAN/Muradi/2015/1006


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur ketentuan investasi ke instrumen penyertaan langsung yang melebihi 15% di sektor dana pensiun. Ketentuan tersebut dimuat dalam salinan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2019 Tentang Investasi Penyertaan Langsung Dana Pensiun.

Ini merupakan ketentuan tambahan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 29/POJK.05/2018 tentang perubahan atas POJK Nomor 3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Baca Juga: Siapkan implementasi PSAK 71, laba bank kecil tergerus

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi menyebutkan bahwa batasan investasi penyertaan langsung dilarang melebihi 15% dari total investasi dana pensiun. Tapi ada pengecualian. Dana pensiun tetap bisa melakukan investasi penyertaan langsung melebihi 15% dengan mematuhi beberapa ketentuan.

“Ditunjukkan untuk investasi penyertaan langsung pada investee. Kemudian wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari OJK serta paling banyak 25% dari jumlah investasi dana pensiun,” papar surat edaran tersebut, Jumat (25/10).

Pengecualian lainnya. Investasi penyertaan langsung melebihi 15% karena adanya peningkatan nilai penyertaan langsung yang berasal dari dividen saham atau kenaikan nilai pasar.

Selain itu, ada beberapa ketentuan investasi penyertaan langsung jika melebihi 15% dari total investasi. Diantaranya melampirkan dokumen formulir permohonan ke OJK terkait rencana penempatan investasi penyertaan langsung melebihi porsi tersebut.

Baca Juga: Kepesertaan dialihkan ke AXA Mandiri, Mandiri DPLK akan ditutup

Selanjutnya, formulir pertimbangan dana pensiun, analisa kondisi keuangan tiga tahun terakhir serta proyeksi lima tahun ke depan, termasuk kesesuain aset dan liabilitas sebelum dan sesudah investasi penyertaan langsung.

Selain itu, melampirkan dokumen analisa profil risiko dana pensiun, konsep perjanjian antara dana pensiun dan pemegang saham investee. Adapula dokumen surat pernyataan pengurus dana pensiun, rencana bisnis, serta persetujuan pendiri dana pensiun dan lainnya.

Selanjutnya, OJK berhak memberikan persetujuan maupun penolakan permohonan investasi penyertaan langsung melebihi 15% paling lambat 30 hari hari kerja setelah permohonan diterima dan dinyatakan lengkap. Jika tidak memenuhi peraturan perundang-undangan persetujuan OJK maka akan ditolak.

Selain itu, rencana penempatan investasi tersebut harus direalisasikan paling lambat enam bulan setelah mendapat persetujuan OJK. Jika sampai waktu tersebut, belum direalisasikan maka maka dinyatakan batal atau tidak berlaku.

“Dana pensiun juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi tersebut paling lama tujuh hari setelah investasi penyertaan langsung dilakukan,” lanjut paparan tersebut.

Terkait hal ini, regulator juga dapat mencabut persetujuan investasi penyertaan langsung lebih dari 15% jika sebelum rencana investasi terjadi perubahan yang mengganggu kelangsungan dana pensiun. “Persetujuan permintaan investasi penyertaan langsung melebihi 15% hanya berlaku untuk satu kali penempatan,” tulisnya.

Baca Juga: Tak seperti bank konvensional, bank syariah masih mampu cetak kenaikan margin

Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menegaskan, adanya aturan tersebut tidak akan berdampak signifikan terhadap investasi penyertaan langsung di industri dana pensiun.

“Karena tidak banyak dana pensiun yang memiliki penempatan langsung di asuransi dan lembaga keuangan lainnya,” ungkapnya.

Ia memperkirakan kurang dari 15 dapen Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melakukan penyertaan langsung melebihi 15% bahkan mereka tidak mempunyai kesempatan untuk menambah lagi. Selain itu, ada beberapa dapen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ingin menjual investasi di penyertaan langsung karena kurang menguntungkan.

“Tapi kalau perusahaan untung tentu dividennya akan lebih untuk dapen. Kalau dividennya lebih kecil dari return instrumen lain tentu dapen tidak akan menambah porsi kepemilikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×