Reporter: Ferry Saputra | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan persentase atau porsi penyaluran pembiayaan sektor produktif terhadap total penyaluran pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending.
Berdasarkan data statistik OJK, porsi pembiayaan ke sektor produktif mengalami kenaikan dari posisi Oktober sebesar 30,83% menjadi 30,91% per November 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan ada sejumlah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan ke sektor produktif dan UMKM agar mencapai target seperti yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Baca Juga: Dalami Dugaan Fraud, OJK Lakukan Pemeriksaan Khusus Terhadap KoinP2P
Upaya tersebut, seperti mendukung adanya relaksasi batas maksimum pembiayaan melalui regulasi, serta optimalisasi program sinergi untuk mendorong pembiayaan ke luar Jawa.
"Selain itu, melakukan perluasan jalur distribusi penyaluran pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (9/1).
Agusman menambahkan adanya penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi per hari atau bunga fintech lending diharapkan juga dapat meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang tidak terlayani oleh industri non-fintech lending hingga tersedianya pendanaan yang berkelanjutan untuk pembiayaan sektor produktif dan UMKM sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
Baca Juga: Pertimbangan OJK Tetapkan Ketentuan Baru Lender Non Profesional Fintech Lending
Jika melihat poin yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, porsi penyaluran pembiayaan fintech lending ke sektor produktif per November 2024 masih sesuai target yang dicanangkan OJK.
Dalam roadmap tersebut, ada tiga fase, yaitu Fase 1 (2023-2024) berupa penguatan fondasi, fase 2 (2025-2026) berupa konsolidasi dan menciptakan momentum, serta fase 3 (2027-2028) berupa penyesuaian dan pertumbuhan.
Pada masing-masing fase, terdapat target porsi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif dan UMKM. Adapun porsi pembiayaan sektor produktif dan UMKM pada fase 1, 2, dan 3 berturut-turut adalah 30%-40%, 40%-50% serta 50%-70%. Artinya, fintech lending harus menjaga porsi pembiayaan produktif mulai 2025 di kisaran 40%-50%.
Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending per November 2024 mencapai Rp 75,60 triliun. Pencapaian per November 2024 tumbuh sebesar 27,32% Year on Year (YoY).
Selanjutnya: Kementerian BUMN Mendukung Ekonomi Kerakyatan Lewat UMKM Naik Kelas
Menarik Dibaca: Galeri Nasional Hadirkan Pameran Tribut untuk Hardi, Berlangsung hingga 26 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News