Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda rencana penyesuaian tarif premi kendaraan bermotor dan harta benda atau properti sebagai perubahan atas Surat Edaran (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
PT Great Eastern General Insurance Indonesia (GEGI) menyebut penundaan penyesuaian tarif oleh OJK tentu memberikan tantangan bagi industri asuransi kendaraan. Hal itu mengingat biaya klaim yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Marketing Director Great Eastern General Insurance Indonesia Linggawati Tok mengatakan kenaikan harga suku cadang, biaya perbaikan kendaraan, serta pelemahan nilai tukar Rupiah yang berdampak pada komponen impor berpotensi meningkatkan nilai klaim rata-rata.
Baca Juga: Mizuho Leasing Indonesia Membalik Rugi Jadi Laba Rp 2,42 Miliar pada Semester I-2026
"Dalam kondisi tarif yang belum mengalami penyesuaian, terdapat risiko tekanan terhadap profitabilitas lini asuransi kendaraan dan kenaikan rasio klaim," ujarnya kepada Kontan, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Linggawati menerangkan dampaknya akan berbeda pada masing-masing perusahaan. Hal itu tergantung pada kualitas underwriting, profil portofolio, serta efektivitas pengelolaan klaim yang dijalankan.
Untuk menjaga kesehatan portofolio asuransi kendaraan, Linggawati mengatakan perusahaan terus memperkuat seleksi underwriting terhadap pemilihan risiko, pembatasan usia kendaraan maksimal 5 tahun untuk risiko komprehensif, rebalancing portofolio, serta mendorong cross-selling dengan produk lain.
"Ditambah, mengoptimalkan pengelolaan klaim dan jaringan bengkel rekanan guna menjaga efisiensi biaya perbaikan," tuturnya.
Terkait kinerja, Linggawati mengatakan berdasarkan data internal perusahaan per Juni 2026, premi lini asuransi kendaraan tercatat tumbuh sebesar 5% secara Year on Year (YoY). Sementara itu, dia bilang terdapat kenaikan rasio klaim akibat adanya kenaikan biaya klaim yang sejalan dengan tren kenaikan harga spare part dan biaya perbaikan kendaraan.
Ke depannya, Linggawati mengatakan Great Eastern General Insurance Indonesia akan terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan premi, kualitas risiko, dan profitabilitas portofolio.
Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, premi asuransi kendaraan mencapai Rp 5,40 triliun per Maret 2026, sedangkan klaimnya tercatat sebesar Rp 1,83 triliun. Adapun rasio klaimnya mencapai 34%.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan ditundanya rencana penyesuaian tarif premi asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, karena untuk memberikan ruang bagi pendalaman kajian terhadap berbagai aspek yang relevan, termasuk soal pengaturan tarif premi kendaraan listrik.
Baca Juga: Tech Winter Tekan Modal Ventura, Pembiayaan Turun Jadi Rp 16,28 Triliun di Juni 2026
"Salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan tarif premi untuk kendaraan listrik, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (28/7).
Lebih lanjut, Ogi mengatakan saat ini, OJK masih melakukan analisis mengenai penetapan tarif premi kendaraan listrik, termasuk pengkajian terhadap batas bawah tarif premi. Analisisnya dengan mempertimbangkan struktur tarif yang berlaku pada kendaraan bermotor konvensional.
"Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa tarif yang ditetapkan mencerminkan profil risiko yang sebenarnya, serta tetap mendukung keberlanjutan industri dan memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen," ucapnya.
Jika penyesuaian direalisasikan, artinya akan menjadi penyesuaian tarif premi pertama di lini asuransi tersebut sejak 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
